tirto.id - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) meminta massa pengunjuk rasa yang ikut dalam Aksi 212, yang akan berlangsung pada Selasa 21 Februari 2017, agar melakukan aksi dengan damai dan tertib serta tidak melakukan kekerasan selama berdemonstrasi.
"Pelaksanaan unras [unjuk rasa] yang akan dilaksanakan diharapkan sesuai dengan koridor hukum, jangan melakukan aksi kekerasan dalam bentuk apapun," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Lebih lanjut Boy menjelaskan bahwa pihaknya juga mengimbau untuk tidak mengajak warga yang tidak siap untuk mengikuti aksi.
"Ajaklah warga yang siap unjuk rasa dan siap untuk aksi damai. Warga yang tidak siap untuk ikut aksi damai, kami imbau jangan diajak," imbuhnya dikutip dari Antara.
Dilakukannya hal tersebut, kata dia, untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
"Jangan sampai koordinator lapangan dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas aksi pelanggaran yang dilakukan peserta," katanya.
Meski demikian ia juga mengatakan bahwa mengemukakan pendapat di depan umum dilindungi Undang-undang selama disampaikan secara tertib dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Penyampaian pendapat silakan dikemukakan. Persiapkan perwakilan yang akan ikut untuk menemui perwakilan di parlemen," katanya.
Dalam upaya mengamankan Aksi 212, Boy mengatakan bahwa intelijen telah mendeteksi adanya kegiatan yang mengarah pada ajakan provokatif dan anarkis. Namun demikian, sejauh ini sejumlah personel Polda Metro Jaya dibantu Kodam Jaya telah siap mengamankan pelaksanaan aksi.
Sebelumnya, Forum Umat Islam (FUI) berencana menggelar Aksi 212, Selasa (21/2) guna menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur dari jabatannya. Massa akan beraksi usai shalat Subuh, kemudian menuju ke Gedung DPR/MPR RI pukul 07.00 WIB.
"Sesuai pemberitahuan, mereka akan membawa sekitar 10 ribu masyarakat ke Gedung DPR MPR RI," kata Boy.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto