Menuju konten utama

Tunjangan Pegawai Ditjen Pajak Disesuaikan Capaian Kinerja

Renumerasi para pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu akan berubah dari sebelumnya berbasis target penerimaan menjadi berbasis beban kerja.

Tunjangan Pegawai Ditjen Pajak Disesuaikan Capaian Kinerja
Salah seorang petugas melayani wajib pajak yang hendak melaporkan pajak kekayaan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (31/3). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda.

tirto.id - Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari, memastikan skema renumerasi para pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan akan berubah dari sebelumnya berbasis target penerimaan menjadi berbasis kepada beban kerja.

"Harapannya dengan skema tunjangan kinerja ini membuat Direktorat Jenderal Pajak semakin termotivasi, bahwa dengan segala usahanya, bebannya akan dibayar pantas," kata dia, saat temu media di Jakarta, Senin malam (19/6/2017).

Dia mengatakan, skema tunjangan kinerja yang lama tidak berdampak positif, karena para pegawai pajak yang kurang berprestasi bisa mendapatkan remunerasi yang sama dengan pegawai pajak berprestasi.

"Direktorat Jenderal Pajak memiliki 341 kantor, ada kantor yang penerimaannya 100 persen pada 2015 tapi harus menerima tunjangan kinerja yang sama dengan yang tidak 100 persen," katanya.

Untuk itu, tambah Puspita, skema baru remunerasi ini dirumuskan agar performa para pegawai pajak secara individu akan meningkat dan makin bersemangat dalam mengejar target penerimaan pajak.

"Skema baru ini, paling tidak, semua remunerasi dibayar berdasarkan kinerja dan situasi yang lekat. Tentu kinerja diukur secara individual, dan ada lima lapisan, yaitu bintang, emas, rata-rata, di bawah rata-rata, dan kurang. Ini sedang dikomunikasikan dengan menteri PAN," katanya, seperti diberitakan Antara.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sedang mengajukan desain baru pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak. Usulannya pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usulan tersebut menekankan pada asas berkeadilan, sebelumnya tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

"Kami ubah ini, sistem insentif yang harus berkeadilan. Ini perlu untuk kami masukkan dalam Perpresnya dan kami terus intensif dengan MenPAN RB. Karena MenPAN RB tanyakan, kenapa tidak tercapai terus kok minta diubah lagi? Kan kami harus jelaskan," kata Sri Mulyani.

Pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak selama ini dilihat dari penerimaan pajak. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100 persen.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri