tirto.id - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengonfirmasi bertambahnya jumlah penderita virus corona di Malaysia. Sebanyak tiga orang dinyatakan positif mengidap virus Corona sehingga total positif terjangkit corona menjadi tujuh orang dimana semuanya merupakan warga negara Cina.
Dilansir dari Antara, Rabu (29/1/2020), Dirjen Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Bin Abdullah menjelaskan tiga orang yang baru dinyatakan positif terjangkit virus Corona yakni masing-masing seorang anak berusia empat tahun yang kini dirawat di ruang khusus Rumah Sakit Sultanah Maliha, Langkawi. Lalu ada seorang laki-laki berusia 52 tahun yang kini dirawat di ruang khusus Rumah Sakit Sultanah Aminah, Johor Bahru dan satu orang lagi merupakan menantu perempuan penderita pertama kasus Corona di Singapura.
"Penderita mengambil keputusan untuk menjaga kedua anaknya yang menerima perawatan di ruang khusus rumah sakit tersebut sebelum dipastikan positif Corona," kata Datuk Noor Hisham.
KKM menyampaikan mengenai penambahan tiga kasus positif baru 2019 novel coronavirus (2019-nCoV) ini berdasarkan laporan Crisis Preparedness and Response Centre (CPRC) Kebangsaan pada 28 Januari 2020 malam.
Sementara itu, otoritas Malaysia juga menahan seorang pelaku yang diduga menyebarkan konten berita bohong mengenai penularan wabah virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCov) pada 28 Januari 2020. Penangkapan ini merupakan kerjasama antara Komite Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Direktur Kantor Komunikasi Korporat MCMC Kamalavacini Ramanathan dalam siaran pers, Rabu (29/1/2020) seperti dilansir dari Antara, mengatakan pelaku seorang laki-laki berumur 34 tahun itu telah ditahan di kediamannya di Bangi, Selangor, pada pukul 16:00 petang, Selasa (28/1/2020) kemarin. Penangkapan dan penahanan sebagai upaya penyelidikan terhadap satu konten yang dimuat di laman Facebook pada 26 Januari 2020.
"Konten mengenai wabah Corona itu ditemukan palsu. Turut dirampas adalah telepon selular dan kartu sim card milik suspek yang dipercayai digunakan untuk memuat konten tersebut di laman Facebook terkait," katanya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia (AKM) 1998 dengan ancaman hukuman denda maksimum RM50.000 atau penjara kurang dari satu tahun.
"Tindakan tegas ini adalah salah satu usaha MCMC dan PDRM untuk mengawal penyebaran berita tidak sahih mengenai wabah Corona oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab sehingga mampu mengganggu kestabilan negara dan ketenteraman umum," katanya.
Penulis: Antara
Editor: Bayu Septianto