Menuju konten utama

Tugas dan Fungsi BP2MI Pengganti BNP2TKI & Dasar Hukum Pembentukan

Berikut tugas dan fungsi BP2MI yang merupakan lembaga pengganti BNP2TKI, beserta dasar hukum pembentukannya.

Tugas dan Fungsi BP2MI Pengganti BNP2TKI & Dasar Hukum Pembentukan
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengucap sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc.

tirto.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang ada di Indonesia.

Adapun LPNK merupakan lembaga negara yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan tugas tertentu.

Mengutip modul PPKn Kelas X (2020) terbitan Kemendikbud, LPNK berada di bawah presiden. Maka itu, LPNK bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui menteri-menteri terkait.

LPNK yang semula dikenal sebagai LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) dibentuk dengan dasar hukum: Keppres Nomor 103 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015.

Tugas dan Fungsi BP2MI

Pembentukan BP2MI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tugas pokok dan fungsi lembaga ini juga tertuang dalam peraturan tersebut.

Sebenarnya, sebelum peraturan presiden tersebut dikeluarkan, perlindungan pekerja migran merupakan ranah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Setelah dikeluarkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan kemudian disusul oleh Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, maka BNP2TKI kemudian ditransformasikan menjadi BP2MI.

Menukil dari laman resmi BP2MI, lembaga tersebut punya visi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja migran dan keluarganya.

1. Tugas BP2MI

Sesuai isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI memiliki tugas berupa melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.

2. Fungsi BP2MI

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BP2MI menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
  • Penyelenggaraan pelayanan penempatan;
  • Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
  • Pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
  • Pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia;
  • Pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
  • Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
  • Pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan;
  • Pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia;
  • Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP2MI; dan
  • Pengawasan internal atas pelaksanaan tugas BP2MI.

Baca juga artikel terkait LEMBAGA NEGARA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Addi M Idhom