tirto.id - Warga Kecamatan Cigudeg, Rumpin, Cariu, dan Parung Panjang Kabupaten Bogor melaporkan Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat ke Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Laporan ini terkait efek samping dari tambang galian c--termasuk batu, pasir, dan sejenisnya--yang ada di empat kecamatan tersebut.
Junaedi Adhi Putra, Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT), sebuah wadah perjuangan warga untuk meminimalisasi dampak jalur tambang, mengatakan aktivitas eksplorasi tambang galian c merugikan warga dalam 15 tahun terakhir.
Truk pengangkut hasil tambang, misalnya, kerap mencelakakan.
"Sepanjang September-Desember 2018-2019, aktivitas truk tambang di empat kecamatan telah menewaskan 19 orang," katanya kepada reporter Tirto lewat keterangan tertulis setelah melapor.
Salah satu penyebab kecelakaan selain karena jalan memang sempit dan bergelombang adalah sopir-sopir di bawah umur yang tentu saja tidak berpengalaman dan tak punya SIM.
Selain kecelakaan, tambang juga membuat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi penyakit 'langganan' warga.
"Angka pengidap ISPA tinggi di Rumpin dan Parung Panjang," kata Junaedi.
Bagi AGJT, ISPA dan kecelakaan yang kerap terjadi membuktikan ada potensi malaadministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik baik oleh pemkab atau pemprov.
Mereka juga menganggap pemkab dan pemprov "tidak berpihak kepada masyarakat luas" dalam kasus tambang galian c karena tuntutan-tuntutan masyarakat belum direalisasikan.
Empat tuntutan yang mereka sampaikan ke pemkab dan pemprov adalah: membuat jalur khusus tambang, menengakkan jam operasional truk, memberikan pelayanan pengobatan bagi korban ISPA, dan terakhir mengevaluasi izin pertambangan.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Abdul Aziz