Menuju konten utama

Truk Diimbau Tak Beroperasi pada Puncak Arus Balik Lebaran 2018

Truk tertentu diimbau untuk tak melewati sejumlah jalan berikut ini pada 19-20 Juni 2018.

Truk Diimbau Tak Beroperasi pada Puncak Arus Balik Lebaran 2018
Sejumlah truk melintasi jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau para operator mobil barang (truk) dengan sumbu 3 sampai 5 untuk tidak beroperasi pada masa arus balik tanggal 19-20 Juni 2018.

“Pada tanggal 19-20 Juni bukan pelarangan tapi kami imbau kepada truk untuk tidak melalui jalan tol Cipali, Cikampek dan Jakarta ,” ujar Menhub, seperti dikutip Sekretariat Kabinet, Minggu (17/6/2018).

Imbauan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Peraturan ini berlaku mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.

Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan aturan ini yaitu jalan tol Jakarta-Merak, jalan tol Jakarta-Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, jalan tol Purbaleunyi, jalan tol Semarang Seksi A (Krapyak-Jatingaleh), Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan Seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo).

Selanjutnya, jalan tol Semarang-Salatiga, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Surabaya-Mojokerto; jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.

Sedangkan untuk ruas jalan nasional meliputi, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk; dan Jombang-Caruban.

Pengaturan ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Menhub memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 19-20 Juni 2018. Oleh karena itu, pemudik diminta kembali ke Jakarta tidak pada tanggal 19-20 Juni.

"Lakukan sebelumnya atau setelahnya (tanggal tersebut). Karena melalui hasil riset pada tanggal tersebut merupakan puncak tertinggi arus balik ke Jakarta,” jelas Menhub.

Untuk menghindari kepadatan di jalan tol, Menhub menganjurkan pemudik menggunakan jalur arteri atau jalan nasional.

“Tol fungsional bisa digunakan untuk arus balik. Namun untuk balik ke Jakarta tidak harus menggunakan jalur jalan tol saja tetapi gunakanlah jalan arteri. Karena jalannya juga bagus,” ujar Menhub.

Selain menghindari kepadatan, Menhub menambahkan jika melalui jalan arteri pemudik juga bisa menikmati keindahan kota yang dilewati.

Baca juga artikel terkait MUDIK LEBARAN 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra