Menuju konten utama

Truk Angkut Dilarang Lewat Tol Utama Jelang Libur Natal-Tahun Baru

Pengaturan operasional angkutan barang ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Truk Angkut Dilarang Lewat Tol Utama Jelang Libur Natal-Tahun Baru
Truk pengangkut. ANTARA FOTO/HO/Bayu

tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih. Ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.

Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

“Pengaturan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di Jakarta, seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, Selasa (19/12/2017).

Budi menjelaskan, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang itu hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini diberlakukan lebih singkat. Aturan ini diterapkan mulai 22-23 Desember 2017. Setelah dibuka, akan diberlakukan kembali pengaturan pada 29-30 Desember 2017.

Adapun ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang yaitu:

  • Tol Jakarta – Merak;
  • Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur;
  • Tol Jakarta – Purbaleunyi;
  • Tol Bawen – Salatiga;
  • Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara);
  • Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat, jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya berupa mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau tambang sepertipasir, tanah, batu, dan batu bara; mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg; mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih; dan mobil barang dengan kereta gandengan.

Namun pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar (BBM & BBG), ternak, barang antaran pos dan uang, serta bahan pokok berupa beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, serta garam.

Baca juga artikel terkait NATAL 2017 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari