tirto.id - Peneliti Visi Integritas, Danang Widoyoko menyebut ada dua faktor yang menyebabkan korupsi kerap terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya, minimnya transparansi dalam laporan keuangan BUMN.
"BUMN harus transparan dan akuntabel, bukan hanya yang Tbk [perusahaan terbuka], tapi seluruhnya," kata Danang dalam diskusi di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2019).
Pasalnya, kata Danang, sejumlah BUMN, terutama yang belum go public, sangat sulit diakses data keuangannya. Padahal, tidak adanya transparansi data keuangan membuka celah korupsi.
"Saya kira ini [laporan keuangan BUMN] gelap, dan harus dibuka," ujar Danang.
Dia menambahkan masalah lain yang memicu korupsi di BUMN ialah besarnya pengaruh kepentingan politik di perusahaan pelat merah.
Danang mencontohkan hal itu terlihat dari banyaknya komisaris BUMN yang memiliki latar belakang politik. "Itu agak aneh karena ada dari berbagai partai, ada profesional," kata dia.
Oleh karena itu, Danang menilai sejumlah BUMN selama ini tidak sepenuhnya di bawah pengaruh pemerintah. Sebab, ada indikasi kuat posisi penting di sejumlah BUMN dibagi-bagi demi kepentingan politik.
"Jadi gimana, BUMN dibagi-bagi penguasaannya, presiden hanya mengawasi sedikit aja," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Visi Integritas Emerson Yuntho mencatat pada 2018, kerugian negara akibat 19 kasus korupsi yang terkait BUMN mencapai Rp3,1 triliun.
Di antara mantan petinggi BUMN yang saat ini menjalani proses hukum di KPK karena kasus korupsi, pada 2019, adalah Eks Dirut PLN Sofyan Basir, mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Terbaru, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Dirkeu AP II) Andra Y Agussalam juga menjadi tersangka kasus suap dan ditahan KPK.
- Jokowi Larang Menteri Ambil Keputusan, INDEF: Sekak untuk KemenBUMN
- KPK Ungkap Peran Dirkeu AP II Loloskan Proyek BHS untuk PT INTI
- KPK Tetapkan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Jadi Tersangka Suap
- PLN, BUMN dan ESDM Resmi Digugat Konsumen karena Mati Listrik
- Lolos Kasus e-KTP, Dirkeu AP II Kini Ditahan KPK Kasus Suap BHS
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom