Menuju konten utama
DKI Jakarta PPKM Level 2

Transjakarta Berlakukan Kapasitas 100% Penumpang Mulai 14 Maret

Transjakarta berlakukan kapasitas penumpang 100 persen mulai 14 Maret 2022 seiring dengan DKI Jakarta berstatus PPKM Level 2.

Transjakarta Berlakukan Kapasitas 100% Penumpang Mulai 14 Maret
Bus Transjakarta melintasi jalan layang Transjakarta koridor 13 Kapten Tendean-Ciledug di Jakarta, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.

tirto.id - Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan menerapkan kapasitas 100% untuk para penumpang. Jumlah kapasitas ini bertambah dari sebelumnya yakni 70%. Kebijakan ini berlaku seiring dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di DKI Jakarta.

Penyesuaian kapasitas angkut ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 145 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Angelina Betris selaku Plt. Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta menuturkan, kebijakan tersebut akan efektif berlaku mulai Senin (14/3/2022). Namun, kebijakan itu dengan masa sosialisasi selama tiga hari, terhitung 11-13 Maret 2022.

“Meski kembali beroperasi dengan kapasitas angkut pelanggan secara normal, aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama bagi kami, terutama bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di masa PPKM level 2. Transjakarta hadir memberikan akses mobilitas yang dibutuhkan,” kata Betris di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, jam operasional Transjakarta pada masa PPKM level 2 masih sama dan tidak mengalami perubahan, yakni pukul 05.00-21.30 WIB. Sedangkan layanan angkutan malam hari (amari) 21.31 - 22.30 WIB.

Guna memastikan keamanan dan kenyamanan tersebut, Betris mengatakan sampai saat ini Transjakarta masih beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat baik di halte maupun di dalam bus.

Misalnya, seluruh pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel.

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan mengenakan masker serta melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte.

“Jadi, pelanggan tidak perlu khawatir untuk beraktivitas bersama Transjakarta. Kami mengimbau agar semua masyarakat bisa mematuhi semua aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” ucapnya.

Seiring penerapan kapasitas 100 persen ini, lanjut Betris, semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan kembali dicopot dan jumlah handgrip akan disesuaikan kebutuhan pelanggan berdiri.

Baca juga artikel terkait TRANSJAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz