tirto.id - TNI terus memproses hukum anggotanya yang terlibat insiden Stadion Kanjuruhan meski telah meminta maaf kepada korban. Akan tetapi, belum ada status tersangka meski sudah ada 5 orang yang teridentifikasi terlibat dalam insiden sepakbola berdarah yang menewaskan 131 orang itu.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Hamim Tohari membenarkan, video soal anggota TNI AD telah meminta maaf langsung kepada korban insiden Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Ia menuturkan, permintaan maaf dilakukan di kediaman korban pada Selasa (4/10/2022). Hamim mengaku baru ada satu korban yang dimintai maaf oleh anggota karena baru satu korban yang diidentifikasi oleh TNI.
“Yang sudah diketemukan alamatnya 1 orang, sehingga prajurit tersebut didampingi Danyon Zipur 5 dan Pangdam V/Brw mengunjungi rumahnya menyampaikan permintaan maaf,” kata Hamim kepada Tirto, Kamis (6/10/2022).
Hamim menuturkan, korban langsung dibawa untuk diperiksa kesehatannya lebih lanjut di RST Soepraoen Malang. Ia mengaku TNI AD belum mendengar laporan bahwa ada anggota mereka melakukan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.
“Sejauh ini tidak ditemukan korban meninggal dunia karena tindakan prajurit TNI,” kata Hamim.
Hamim juga mengatakan, Pangdam V Brawijaya Mayjen Nurchahyanto sudah meminta maaf kepada korban yang dianiaya seperti yang video yang sempat viral di media sosial. Ia mengatakan, keterlibatan TNI dalam pengamanan tersebut karena ada permintaan perbantuan personil pengamanan. TNI mengirimkan sebanyak 3 kompi sebagai respons permintaan tersebut.
Hamim menegaskan bahwa mereka tetap memproses hukum pada anggota yang terlibat dalam insiden Kanjuruhan meski sudah meminta maaf.
“Pemeriksaan tetap dilakukan oleh Polisi Militer untuk mendalami sejauh mana kesalahan yang dilakukan. Ada 5 anggota yang diperiksa,” kata Hamim.
Di sisi lain, Kapuspen TNI Laksma Kisdiyanto menegaskan, kasus masih ditangani oleh Pomdam Brawijaya. Ia mengaku belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan 5 anggota tersebut.
“Belum (status tersangka)” Kata Kisdiyanto saat dihubungi Tirto, Kamis (6/10/2022).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz