Menuju konten utama

TPN Ganjar-Mahfud Minta Jokowi Buktikan Netral di Pemilu 2024

TPN Ganjar-Mahfud meminta Jokowi memastikan dirinya netral lebih dulu sebelum mengarahkan netralitas pemilu ke aparatur negara.

TPN Ganjar-Mahfud Minta Jokowi Buktikan Netral di Pemilu 2024
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto (kedua kanan), Ganjar Pranowo (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) makan siang bersama saat melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, meminta ketegasan Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan seluruh aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah untuk bersikap netral pada Pemilu 2024.

"Diperlukan ketegasan dari seorang Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan seluruh aparatur pemerintah dari pusat hingga daerah untuk bersikap netral di Pilpres 2024," ungkap Todung dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2023).

Todung juga meminta Jokowi memastikan dirinya netral lebih dulu sebelum memerintahkan ke pejabat hingga aparatur pemerintah lainnya untuk tak memihak ke salah satu pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Arahan tentang netralitas, kata Todung tak bisa hanya sekadar pernyataan di mulut saja, tetapi juga harus diikuti dengan tindakan nyata. Todung lantas menyinggung adanya fenomena double talk, yaitu menghaluskan makna dari fakta yang ada.

Todung melihat saat ini banyak pihak yang berbicara netral tapi tindakannya tidak netral atau membiarkan bawahannya melakukan hal tidak netral. Dengan fenomena itu, ia memandang demokrasi dan bangsa saat ini dalam kondisi tidak baik-baik saja.

"Kejadian-kejadian ini sungguh mengkhawatirkan. Saya merasa kayak kembali ke masa Orde Baru," kata Todung.

Todung lantas mencontohkan peristiwa penurunan baliho dan spanduk Ganjar-Mahfud MD dan atribut PDIP di Bali beberapa waktu lalu, yang menurutnya jelas tidak menunjukkan pemerintah bersikap netral.

Lebih jauh, Todung menilai dua UU yakni UU ASN dan UU Pilkada yang mengatur netralitas ASN dalam Pemilu, di samping UU Pemilu. Menurutnya aturan-aturan tersebut mengatur tegas sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral, dari ringan, sedang, berat hingga pidana.

"Kami memperingatkan aparat pemerintah untuk taat terhadap perintah UU Pemilu. Karena pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) dilarang berkampanye untuk salah satu kontestan Pemilu. Artinya pejabat negara hingga ASN harus netral," ucap Todung.

Aturan-aturan tersebut juga akan melandasi Todung dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD melaporkan bila ASN yang tak tidak netral.

"Berdasarkan itu, kami tidak akan segan-segan melaporkan pejabat negara dan ASN yang tidak netral dalam Pemilu kali ini," tutur Todung.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto