tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memecat pelaksana tugas jaksa agung, Sally Yates yang merupakan pejabat di era pemerintahan Barack Obama, setelah mempertanyakan legalitas larangan imigrasi. Seperti dilaporkan BBC, Jaksa Agung itu memerintahkan para jaksa di Kementerian Kehakiman untuk menolak dekrit kontroversial Trump mengenai larangan masuk bagi imigran.
"Pelaksana tugas jaksa agung, Sally Yates, telah mengkhianati Kementerian Kehakiman dengan menolak menjalankan perintah hukum yang dirancang untuk melindungi warga negara Amerika Serikat," demikian menurut pernyataan Gedung Putih seperti dilansir Antara, Selasa (31/1/2017).
Sebagaimana diketahui, Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki AS. Larangan ini pun sejak akhir pekan kemarin memicu protes jalanan di AS dan hampir seluruh dunia
Dalam surat, Yates mengatakan dia tidak yakin bahwa perintah presiden itu sah. "Selama saya masih menjabat Jaksa Agung, Kementerian Kehakiman tidak akan hadir memberikan argumen yang membela perintah eksekutif [larangan imigrasi]," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Presiden Trump telah mencopot Yates dari jabatannya dan kemudian menunjuk Dana Boente. Jaksa Distrik Timur Virginia diangkat sebagai jaksa agung sementara hingga Senator Jeff Sessions memperoleh restu Senat.
Sementara itu, terkait larangan imigrasi ini, ratusan diplomat dan pegawai asing telah menyusun sebuah naskah perbedaan pendapat untuk secara resmi mengkritik perintah eksekutif presiden tersebut. Dalam naskah itu disebutkan bahwa pembatasan imigrasi tidak akan membuat lebih aman AS, tidak menjunjung nilai-nilai warga Amerika, dan justru akan mengirim pesan yang salah ke dunia Muslim.
Namun, Gedung Putih telah secara konsisten membela perintah eksekutif Trump. Meskipun kontroversial, sekretaris pers Sean Spicer mengatakan bahwa diplomat mau tak mau harus sejalan dengan program itu.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari