Menuju konten utama

Tokopedia Menutup Iklan Tiga Produk iPhone

Tokopedia menutup seluruh iklan produk iPhone 6S, 6S+, 7 dan 7+ dari layanan mereka.

Tokopedia Menutup Iklan Tiga Produk iPhone
[Ilustrasi] Sebuah iklan Apple Watch Series 2 dipajang di toko utama Softbank Corp di distrik perbelanjaan Omotesando di Tokyo, Jepang, Jumat (16/9). ANTARA FOTO/REUTERS/Issei Kato.

tirto.id - Tokopedia menutup seluruh iklan produk iPhone 6S, 6S+, 7 dan 7+ dari layanan mereka. Tiga smartphone besutan Apple itu dinilai masuk secara ilegal dalam pasar smartphone Indonesia. Namun, perusahaan yang dipimpin William Tanuwidjaja itu tidak mau menjawab secara detil dampak dari kebijakan tersebut.

Public Relation Executive Tokopedia Siti Fauziah membenarkan informasi penghentian iklan iPhone 6S, iPhone 6S+, iPhone 7, dan iPhone 7+. Saat dikonfirmasi alasan Tokopedia menghilangkan iklan-iklan tersebut, Siti beralasan Tokopedia taat hukum atas keputusan pemerintah.

"Intinya kami mengikuti prosuder dari kementrian," ujar Siti kepada Tirto.id di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Siti pun enggan membahas kerugian yang dialami Tokopedia akibat penutupan iklan tiga smartphone Anyar Apple itu. Bahkan, ia enggan mengomentari tentang ada-tidaknya keberatan dari Tokopedia kepada Kemenkominfo karena tokopedia menjadi satu-satunya market place yang mengikuti anjuran untuk menutup iklan tiga produk iphone tersebut.

Sekadar informasi, situs jual beli daring Tokopedia melarang penjualan empat seri smartphone Apple, yakni iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus. Pelarangan berawal dari kebijakan pemerintah yang menyatakan keempat smartphone mewah itu dalam kategori barang yang belum dijual resmi oleh Apple di Indonesia.

Berdasarkan info yang dihimpun, iPhone 6s, 6s Plus, 7, dan 7 Plus belum bisa dijual secara resmi di Indonesia. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu dikabarkan tidak bisa menjual empat smartphone premium mereka akibat terkendala peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi smartphone 4G LTE.

Hingga saat ini, pemerintah meminta seluruh smartphone 4G yang dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar Tingkat Kadar Dalam Negeri (TKDN). Pada tahun 2016, pemerintah menetapkan TKDN Indonesia sebesar 20 persen. Aturan tersebut akan semakin ketat di tahun depan. Vendor yang ingin berjualan ponsel 4G di Indonesia mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen per 1 Januari 2017.

Baca juga artikel terkait TOKOPEDIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Bisnis
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zen RS