tirto.id - Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Todung Mulya Lubis, kecewa terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman terkait penyitaan telepon genggam.
"Kami sama sekali tidak melihat ada alasan-alasan hukum yang sahih untuk melakukan penyitaan berdasarkan Pasal 38 KUHAP," kata Todung di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (28/2/2024).
Menurut dia, dengan putusan itu memang tidak dapat upaya hukum lainnya. Karena itu, Tim Hukum Aiman kecewa dengan dalil-dalil atau pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan tersebut.
Ia menilai bahwa berlebihan pihak Kepolisian melakukan penyitaan karena tidak ada kaitannya akun media sosial dan email Aiman dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan.
"Jadi buat kami, keputusan ini adalah keputusan yang sangat mengecewakan dan dalam konteks hukum, keputusan ini akan dilihat sebagai sesuatu yang tidak 'in line', tidak sesuai ketentuan hukum. Karena memang tidak ada upaya hukum yang tersedia untuk praperadilan," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendiskusikan kembali dengan Aiman untuk menangani kasus tersebut. Karena, menurut dia, sama sekali tidak ada alasan untuk menyita akun media sosial Aiman.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Delta Tama, saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.
Karena itu, kata Delta, penyitaan buang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sah.
Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil," katanya.
Editor: Anggun P Situmorang