Menuju konten utama

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Soal Penyitaan HP

Tentang penyitaan, menurut hakim dilakukan guna memperjelas pokok perkara yang diduga dilakukan Aiman. Maka itu, penyitaan barang bukti sah. 

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Soal Penyitaan HP
Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN), Aiman Witjaksono.

“Menolak permohonan untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp0,” ujar hakim tunggal PN Jaksel, Delta Tamtama dalam sidang, Selasa (27/2/2024).

Hakim menyebut, permohonan pelimpahan tugas Ketua Hakim PN Jaksel kepada Wakil Ketua saat itu adalah mengenai tugas teknis perizinan penyitaan dan penggeledahan. Sehingga, surat penyitaan HP, simcard, email, dan akun instagram Aiman dinyatakan sah.

Tentang penyitaan itu, hakim menyatakan bahwa dilakukan hal tersebut guna memperjelas pokok perkara yang diduga dilakukan Aiman. Maka itu, penyitaan barang bukti sah dan sesuai dengan prosedur.

Ihwal status wartawan Aiman, hakim menyebut bukan materi yang dapat dibuktikan dalam praperadilan. Hal itu sudah memasuki materi perkara.

Kuasa hukum Aiman, Todung Mulya Lubis, menyatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan hakim. Dia menilai penyitaan yang dilakukan tetap cacat hukum.

"Kami melihat tidak ada alasan yang sahih dalam penyitaan dan hari ini adalah awan mendung bagi kami," tuturnya.

Ditambahkan kuasa hukum Aiman lainnya, Finsensius Mandrofa, akan dilakukan diskusi dengan kliennya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Sebab menurutnya, tetap ada cacat hukum dari penyitaan sebagian besar barang bukti.

"Kalau berbicara surat yang sah, maka yang tertera dalam surat hanya HP, berarti tiga barang bukti lainnya tetap cacat hukum," ungkap Finsen.

Diberitakan sebelumnya, Aiman mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan HP, simcard, akun intagram, dan email. Penyitaan tersebut dipandang sebuah kejanggalan karena status Aiman Witjaksono adalah saksi.

Menurut Kuasa Hukum Aiman lainnya, Abdul Aziz, penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di luar prosedur. Oleh karenanya, perlu pembuktian dan pengawasan kepada proses penyidikan yang masih berjalan

"Ini nanti kita lihat, jadi tidak main klaim-klaim. Saya kira dalam penegakan hukum sudah ada instrumen untuk menguji proses-proses yang dilakukan kepolisian," tutur Abdul.

Baca juga artikel terkait KASUS AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi