tirto.id - Komandan Distrik Militer (Dandim) 0110 Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Letnan Inf Puji Hartono melarang keras pengibaran bendera bulan bintang di wilayah teritorialnya, karena dapat merusak tatanan keamanan yang saat ini sudah sangat kondusif.
"Bila ada masyarakat baik secara individu ataupun kelompok yang mencoba-coba untuk mengibarkan bendera tersebut TNI siap menurunkan di manapun bendera tersebut dikibarkan," katanya, di Blangpiddie, Kamis (14/4/2016).
Penegasan Dandim terkait larangan keras pengibaran bendera bulan bintang mencuat pasca anggota Fraksi Partai Aceh DPR kabupaten/kota melakukan pertemuan dengan anggota Fraksi Partai Aceh DPRA di Banda Aceh awal Maret 2016.
Hasil pertemuan tersebut, menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang mencuat ke publik, yakni mendesak Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera Aceh dan lambang Aceh selambat-lambatnya 30 April 2016.
Berkenaan dengan itu, Dandim Puji menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat Abdya untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang, karena sampai saat ini belum ada perintah komando atas untuk mengizinkan pengibaran bendera tersebut dari pemerintah pusat.
Ia mengatakan, Gubernur Aceh bersama dengan Panglima Kodam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh sebelumnya telah menginstruksikan untuk tidak mengibarkan bendera tersebut, karena aturan bendera itu belum dilakukan klarifikasi oleh pemerintahan pusat.
"Kita harapkan tidak ada masyarakat mengibarkan bendera itu pada 30 April ini sebagaimana isu berkembang. Jadi, semua elemen masyarakat, para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat sudah saya sampaikan termasuk pada Bupati Abdya Jupri Hassannuddin terkait larangan tersebut," katanya.
Dandim mengakui untuk mengantisipasi isu berkibarnya bendera bulan bintang tersebut, pihak Kodim 0110 Abdya telah melakukan sosialisasi pada seluruh masyarakat di pedesaan melalui Komando Rayon Militer (Koramil) di masing-masing dalam wilayah teritorialnya.
(ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto