Menuju konten utama

TNI Bisa Tangani Kamtibmas Hanya Atas Perintah Presiden Bukan MoU

Menurut Komnas HAM, bila polisi merasa kekurangan sumber daya dalam menangani kamtibmas, seharusnya mengusulkan agar ada penambahan personil.

TNI Bisa Tangani Kamtibmas Hanya Atas Perintah Presiden Bukan MoU
Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Khoirul Anam menyatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) hanya bisa membantu polisi dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atas perintah presiden.

"Perbantuan itu perintah presiden. Nggak bisa MoU (Memorandum of Understanding) antara polisi dan tentara," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Hal ini disampaikan oleh Anam sehubungan adanya MoU antara Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tentang bantuan TNI kepada Polri perihal memelihara Kamtibmas.

Selain itu, menurut Anam, adanya MoU tersebut juga telah melanggar UU TNI No 34 tahun 2004 dan UU Kepolisian No 2 tahun 2002. Karena, menurutnya, dalam kedua undang-undang tersebut telah jelas batasan tanggungjawab TNI dan Polri perihal pemeliharaan keamanan.

"Clear kalau yang mengenai tanggungjawab kamtibmas itu polisi dan semua perangkat soal unjuk rasa itu kepolisian," kata Anam.

Bila polisi merasa kekurangan sumber daya dalam menangani kamtibmas, kata Anam, seharusnya mengusulkan agar ada penambahan personil. Bukan malah minta bantuan kepada TNI yang justru melanggar undang-undang.

"Potensinya kayak Orba. Apa lagi kalau dianggap penanganan unjuk rasa ini dalam spektrum yang luas. Tidak dalam spektrum yang sempit. Kalau spektrum yang luas seperti deteksi dini 'ngintelin' namanya," kata Anam.

Dalam MoU tersebut, antara TNI dan Polri menyepakati juga kerja sama penanganan konflik sosial. Menurut Anam, hal itu juga tidak tepat.

"Saya harap Pak Tito tidak menggunakan dasar UU Penanganan Konflik Sosial. Karena UU itu menyalahi tata kelola demokrasi. Karena menganggap selalu dalam keadaan konflik. Bukan damai," kata Anam.

Ada pun MoU antara TNI dan Polri ditandatangani pada 23 Januari 2018, di Jakarta. MoU tersebut disepakati berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua pihak.

Baca juga artikel terkait KERJA SAMA TNI-POLRI atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora