tirto.id - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan tidak akan memberikan hak impunitas bagi tiga prajurit yang terlibat kasus penculikan, pemerasan, dan penganiyaan hingga menewaskan warga Aceh, Imam Masykur (25). Impunitas merupakan keadaan tidak dapat dipidana atau nirpidana.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari mengatakan Praka RM, Praka HS, dan Praka J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya. Hanya saja, penyidik belum menerangkan pasal yang menjerat ketiga tersangka tersebut.
"Yakinlah akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin sebagaimana penekanan, penegasan Panglima TNI tidak akan ada impunitas terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana baik umum maupun militer," kata Hamim saat jumpa pers di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan TNI AD juga menunggu hasil visum dan autopsi korban sembari mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang lain.
"Hasil autopsi dan pasal yang akan dikenakan akan kita sampaikan setelah proses penyidikan kemudian mungkin hasil autopsi dan keterangan dari saksi yang mendukung ini akan kita sampaikan," tutur Hamim.
Dalam kesempatan yang sama, Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey menyatakan ketiga anggota yang terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam hinga tewas diketahui satu angkatan dan sama-sama berasal dari Aceh.
“Semua satu angkatan yang mereka juga latar belakangnya juga orang dari Aceh yang sama-sama berada di Jakarta, sehingga mereka melakukan secara bersamaan, perencanaan untuk penculikan dan pemerasan itu memang dari kelompok orang yang sama,” kata Irsyad saat jumpa pers di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Irsyad mengatakan ketiga anggota ini tidak mengenal secara detail korban. Namun, ketiganya mengetahui korban menjual obat-obat terlarang jenis G.
Penyidik belum mengetahui obat terlarang yang dijual korban. Hingga kini, penyidik masih melakukan penyidikan.
"Kalau obat-obat itu kan macam-macam. Yang korban ini apa saja, jualan obat terlarangnya karena itu masih dalam tahap penyelidikan," tutur Irsyad.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan