Menuju konten utama

TKN akan Minta MK Tolak Perbaikan Materi Gugatan BPN

TKN Jokowi-Ma'ruf akan meminta Mahkamah Konstitusi menolak perbaikan materi gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga. 

TKN akan Minta MK Tolak Perbaikan Materi Gugatan BPN
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan seharusnya Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi tidak diperbolehkan memperbaiki materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira, kalau kita ikuti apa yang disampaikan oleh komisioner KPU, lawyernya KPU, maupun oleh juru bicara MK, dan oleh kita semua yang memang mau baca peraturan dengan benar, memang tak boleh mengajukan perbaikan substansi atau materi dalam permohonan sengketa PHPU presiden dan wakil presiden," kata Arsul di Kompleks DPR RI, Jakarta pada Selasa (11/6/2019).

Arsul menjelaskan, dalam Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018 tentang tata cara beracara perkara PHPU Pilpres dan Peraturan MK Nomor 1 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, tidak disebut secara eksplisit bahwa pemohon boleh mengubah materi gugatan.

"Yang ada, aturannya itu yang terkait dengan sengketa PHPU legislatif, DPR RI, DPRD, kemudian juga DPD, itu ada memang. Tapi kalau pilpres tidak ada, tidak diatur," ujar Arsul.

Oleh karena itu kata Arsul, sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil pilpres, TKN akan meminta MK untuk menolak perbaikan materi gugatan BPN. Sebab, pengajuan perbaikan itu tidak ada dasar aturannya.

"Bukan karena kita takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu," kata Arsul.

Dia menambahkan TKN akan meminta MK mengeluarkan putusan sela guna menentukan apakah materi gugatan BPN memenuhi syarat untuk disidangkan pokok perkaranya atau tidak.

Selain itu, TKN juga kemungkinan akan mengklarifikasi terkait status kelayakan kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW). Hal tersebut mengingat status BW yang kini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Dalam UU Advokat, advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau pejabat negara. Dia harus non aktif, tidak bisa. Cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ujar Arsul.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Addi M Idhom