Menuju konten utama

Tito Karnavian Jadi Mendagri Tinggalkan Utang Kasus HAM di Polri

Mantan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian masih bertugas di kepolisian, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai ditangani.

Tito Karnavian Jadi Mendagri Tinggalkan Utang Kasus HAM di Polri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Tito Karnavian resmi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.

Saat Tito Karnavian masih bertugas di kepolisian, masih banyak pekerjaan rumah yang belum selesai ditangani. Seperti kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, demonstrasi mahasiswa hingga berjatuhan korban nyawa, maupun kerusuhan di Wamena dan Nduga.

Jenderal bintang empat itu pun terseret dalam kasus 'Buku Merah', namanya ada dalam buku yang berisi bukti perkara suap yang dilakukan oleh pengusaha impor daging, Basuki Hariman.

Isi Buku Merah mencatat aliran uang, diduga salah satunya ditujukan ke Tito Karnavian saat menjabat Kapolda Metro Jaya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kapolri.

Dalam buku itu, tercatat ada dugaan sembilan kali aliran uang kepada Tito. Jumlahnya bervariasi, dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar, dengan total Rp8,1 miliar.

Pada 15 Agustus 2018, Tim Indonesialeaks mengonfirmasi dugaan aliran uang yang tercatat dalam buku merah kepada Tito. Ia menanggapi secara singkat dan berulang-ulang, “Sudah dijawab Humas.”

Tito Tinggalkan PR Kasus HAM

Kini, Tito melenggang jadi Mendagri pilihan Presiden Jokowi. Ia mengaku akan memetakan masalah dan memahami misi yang disampaikan oleh Presiden.

"Ada beberapa yang [Presiden] disampaikan, diantaranya penyederhanaan mendukung investasi, reformasi birokrasi, mengubah kultur pemerintahan tingkat perusahaan daerah agar lebih bersifat melayani, bukan kultur feodalistik. Itu yang ditekankan beliau," ucap Tito di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (23/10/2019).

Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengomentari tugas baru Tito dan pekerjaan rumah yang mangkrak. "Banyak catatan buruk ketika Tito menjadi Kapolri. Mulai dari kasus Buku Merah, tidak selesainya kasus Novel Baswedan, kerusuhan di Wamena dan Nduga, pelarangan demonstrasi hingga kekerasan dan pembunuhan demonstran," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (23/10/2019).

Terkait kasus Novel Baswedan, bahkan Tito tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai instruksi Presiden. "Tidak ada pengumuman juga terkait perkembangan kasus tersebut setelah 925 hari penyerangan dan 3 bulan batas waktu dari Presiden. Jadi diangkatnya yang bersangkutan menjadi menteri, juga patut dipertanyakan," kata Alghiffari.

"Seharusnya pertanggungjawabkan dulu PR tersebut. Laporkan perkembangan dan juga kegagalannya, yang jelas seharusnya presiden mengangkat menteri berdasarkan prestasi," imbuh Alghiffari.

Saat Tito menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, lanjut dia, terdapat kriminalisasi 24 aktivis dan 2 pengacara Lembaga Bantuan Hukum karena aksi damai menolak PP 78/2015. "Hal yang jarang terjadi sebelumnya di era reformasi, demonstrasi damai berujung penangkapan dan sidang pengadilan."

Di pengadilan, para aktivis dan pengacara dimenangkan. Artinya, kata Alghiffari, dugaan Polda Metro Jaya melakukan kriminalisasi itu benar. Dia berpendapat pekerjaan rumah Tito tidak bisa dilimpahkan ke Kapolri selanjutnya.

"Menurut saya tidak. Kita bisa pakai juga parameter kebijakan. Sebelumnya ada Peraturan Kapolri soal HAM, Peraturan Kapolri Penggunaan Kekuatan dan lainnya yang punya perspektif HAM. Pada era kepemimpinan Tito tidak ada kebijakan yang berperspektif HAM. Padahal dia dikenal sebagai polisi yang akademis," jelas Alghiffari.

Mau tidak mau Kapolri baru menanggung semua pekerjaan rumah Tito karena hal tersebut adalah tanggung jawab institusi, bukan individu. "Presiden harus evaluasi. Jika tidak, berarti permasalahan ada di presiden yang tidak mau pekerjaan rumah itu selesai," tutur Alghiffari.

Penunjukan Tito sebagai Menteri Dalam Negeri semakin menguatkan tesis Presiden Jookowi memang tidak menganggap persoalan HAM dan penegakan hukum. Hal itu disebutkan oleh staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar.

"Joko Widodo tidak melihat bahwa beragam persoalan semenjak Tito menjabat menjadi Kapolri, tidaklah selesai bahkan tidak ada inisiasi untuk diselesaikan, semisal Munir yang menguap begitu saja usai Kabareskrim saat itu [Arif] berkomentar," kata Rivanlee, ketika dihubungi Tirto, Rabu (23/10/2019).

Kasus Novel Baswedan setelah terbentuknya Tim Independen tidak menghasilkan sesuatu yang konkret meski sudah melewati masa tenggang, lantas perkara tewasnya para demonstran 21-23 Mei dan 23-30 September, kesewenangan menggunakan diskresi kepolisian, juga jadi bukti pekerjaan rumah yang belum rampung.

"Dipercayakannya Tito mengisi pos Menteri Dalam Negeri seolah menganggap persoalan itu hanya persoalan zaman semata yang berlalu. Padahal, diamnya negara terhadap pelanggaran HAM yang terjadi mengakibatkan impunitas dan keberulangan peristiwa," ucap Rivanlee.

Mantan Kapolda Papua itu semestinya tidak bisa mengalihkan tanggung jawabnya atas peristiwa kemanusiaan yang terjadi. "Tapi semua kembali ke prerogatif presiden, pengangkatan Tito menunjukkan bahwa presiden tidak menganggap peristiwa kemanusiaan sebagai pertimbangan menentukan pilihan," sambung dia.

Reformasi Polri Mundur Jauh

Manajer Kampanye Amnesti Internasional Indonesia, Puri Kencana Putri, berpendapat pekerjaan rumah Polri memang sangat besar dalam lima tahun terakhir ini; khususnya untuk memastikan bahwa agenda reformasi kepolisian berjalan sesuai dengan kualitas akuntabilitas.

Selama dipimpin Tito, dari catatan Amnesti, ada beberapa kasus hukum penting yang tidak tersentuh, bahkan tidak dibahas. Kasus pembunuhan di luar hukum di Paniai (2014) juga belum ada penyelesaian, padahal Komnas HAM posisinya krusial untuk memastikan ada pelanggaran HAM di kasus tersebut.

"Saya berpikir institusi Polri tetap memiliki kewajiban untuk memastikan status-status hukum dan sumber informasi lainnya yang relevan terbuka dan dapat digunakan oleh lembaga-lembaga independen negara, seperti Komnas HAM dalam proses penyelidikan mandirinya," ujar Puri ketika dihubungi Tirto, Rabu (23/10/2019).

Tak hanya itu, di sektor antikorupsi dan perlindungan aktivis HAM seperti Buku Merah dan Novel Baswedan juga belum ada penegakan hukum yang signifikan.

"Tito bahkan telah dipanggil khusus oleh Presiden di tahun 2019 untuk menjawab perihal situasi penyelesaian kasus penyerangan [Novel Baswedan]," sambung Puri.

Bahkan terkait situasi Papua dan penanganan demonstrasi mahasiswa di Jakarta pada Mei dan September 2019 yang masih ada praktik penyalahgunaan wewenang, dalam hal kekerasan dan senjata api.

"Polri ke depan harus memiliki visi dan misi yang selaras dengan agenda akuntabilitas. Setidaknya mulai berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas independen, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPK untuk memastikan Polri tunduk di bawah kontrol, kendali dan evaluasi sipil," jelas dia.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati berpendapat, reformasi Polri mundur jauh. "Tahun 2009 ada Peraturan Kapolri tentang HAM yang isinya bagus sekali, meski bukan berarti saat itu tidak ada masalah di Polri. Tapi itu tonggak komitmen Polri mengikuti HAM," ucap dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (23/10/2019).

Asfinawati mengingatkan Polri kalau Korps Bhayangkara itu penegak hukum, bagian dari lembaga pemulihan orang yang dilanggar haknya, jadi dia tidak boleh militeristik.

"Kasus-kasus yang belum kelar itu ternyata tidak dijadikan pertimbangan oleh presiden dan wakilnya. [Seharusnya Tito] pembuktian dahulu [untuk menyelesaikan perkara hukum]," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KABINET JOKOWI-MARUF atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri