tirto.id - Sejumlah perkantoran telah diberbolehkan untuk kembali beroperasi di sejumlah daerah, meskipun pandemi Covid-19 belum benar-benar mereda. Izin pembukaan kantor tersebut telah dikeluarkan beberapa pemerintah daerah, sejak beberapa waktu lalu.
Pembukaan perkantoran di tengah masa pandemi ini tetap harus dibarengi dengan penerapan ketat protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, termasuk pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor, serta membatasi usia pegawai yang datang ke perkantoran.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan di perkantoran. Hal ini demi mencegah kemunculan klaster penularan Covid-19 di perkantoran.
"Soal kesehatan kerja ini memang tidak main-main, mulai dari pengecekan suhu, pengaturan kapasitas dan posisi di dalam lift, serta pengaturan denah ruang kerja antar-karyawan yang dibuat berjarak," kata dia saat memberikan keterangan pers pada 4 Desember 2020.
"Bahkan, beberapa perusahaan meminta karyawan berusia di atas 50 tahun untuk bekerja di rumah. Hal ini penting dilakukan, mengingat kelompok tersebut terhitung berisiko tinggi jika tertular," tambah dia.
Reisa menambahkan, selain protokol menjaga jarak fisik, semua karyawan juga harus memakai masker ketika bekerja di kantor.
"Sekalipun sangat mengenal rekan kerja yang kita temui setiap hari, hal itu tak menjamin kita mengenal kondisi kesehatan mereka. Saat rapat atau sekedar ngobrol-ngobrol bersama dengan teman kantor, masker harus selalu digunakan," Reisa menegaskan.
Prinsip kehati-hatian, menurut Reisa, juga perlu dilakukan oleh para karyawan terkait kebutuhan makanan dan minuman. Reisa menganjurkan agar para karyawan yang bekerja di kantor agar membawa bekal makan dan minum dari rumah.
"Paling aman memang membawa bekal dari rumah. Tetapi kalau ingin mengonsumsi makanan, seperti di kantin misalnya, harus dipastikan kebersihannya," ujar dia.
Sementara apabila karyawan berada di kantin, kata Reisa, protokol jaga jarak saat makan perlu ditaati. Hal itu termasuk tidak berbagi makanan. Dia bilang: "Pastikan tetap jaga jarak dan tidak ngobrol dengan teman saat makan."
Upaya-upaya penerapan protokol kesehatan di kantor tersebut, Reisa melanjutkan, menjadi lebih sempurna jika dibarengi dengan penerapan protokol kedatangan yang ketat sebelum bertemu keluarga di rumah.
Sejumlah protokol kesehatan paling penting yang harus dipatuhi para karwayan atau pegawai saat bekerja di kantor adalah sebagai berikut:
-Pakai masker saat berangkan dari ataupun menuju rumah dan tempat kerja
-Hindari menyentuh bagian wajah dengan tangan
-Jaga jarak fisik dengan orang lain (lebih dari 1 meter)
-Tidak berkerumun di tempat kerja
-Jika melakukan perjalanan dengan kendaraan mum jaga jarak minimal 1 meter lebih
-Cuci tangan pakai sabun setiba di tempat kerja
-Saat tiba di rumah usai pulang dari kerja, langsung mandi, serta cuci baji dan masker kain.
Protokol kesehatan bagi para karyawan atau pegawai yang lebih lengkap bisa dibaca di Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 (Link PDF).
----------------
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH