tirto.id - Polri bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Direncanakan pembaruan perkembangan oleh Tim Khusus besok setelah salat Jumat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ketika dihubungi Tirto, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pada kasus ini para tersangka adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Pol Ferdy Sambo. Menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap (laporan) Ibu P karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Senin, 15 Agustus.
Putri mengajukan permohonan itu pada 14 Juli 2022. Ada kejanggalan dari permohonan Putri, berdasar asesmen LPSK.
“Ada dua permohonan lain yang diajukan P, bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada Laporan Polisi yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli,” imbuh Hasto. Dua permohonan itu berbeda tanggal, namun bernomor sama.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri