Menuju konten utama

Tim Pencari Fakta PBB Terkendala Izin Otoritas Myanmar

Marzuki berharap, dalam waktu dekat, Tim Pencari Fakta PBB sudah mengantongi perizinan dari Koordinator Myanmar agar bisa segera menjalankan penelitian.

Tim Pencari Fakta PBB Terkendala Izin Otoritas Myanmar
Pengungsi Rohingya berjalan melalui air setelah menyebrangi perbatasan menggunakan perahu di Sungai Naf, Teknaf, Bangladesh, Kamis (7/9/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammad Ponir Hossain

tirto.id - Kepala Misi Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Myanmar, Marzuki Darusman menyatakan bahwa otoritas Myanmar belum memberikan izin kepada Tim Pencari Fakta (TPF) melakukan penyelidikan atau penelitian di Rakhine State terkait kekerasan kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya.

Marzuki berharap, dalam waktu dekat, Tim Pencari Fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengantongi perizinan agar penelitian segera dijalankan. Selain itu, pihaknya juga berharap bisa mendengar langsung pernyataan resmi pemerintah Myanmar tentang dinamika yang terjadi di Rakhine State.

"Tim sudah mempersiapkan diri untuk masuk ke Myanmar dan kami telah mengajukan permintaan visa, tapi belum ada balasan dari mereka. Jika dalam waktu dekat Tim Pencari Fakta belum juga mendapat balasan, kami akan bergegas ke beberapa negara yang berdekatan dengan Myanmar seperti, Malaysia, Thailand, dan Banglades." kata Marzuki, Jumat (8/9/2017).

Alasan Tim Pencari Fakta memilih tiga negara Asia Tenggara itu, kata dia, karena ada imbas konflik di negara-negara bersangkutan. Tujuannya adalah melakukan pengumpulan fakta-fakta yang berhubungan dengan kekerasan kemanusiaan yang dialami etnis Rohingya. Namun, proses pencarian fakta tetap mengedepankan pendekatan yang dimandatkan PBB berupa keterlibatan atau penelusuran langsung tim di Rakhine State dan Myanmar secara keseluruhan.

"Kita juga akan melanjutkan atau mensejajarkan laporan Bapak Kofi Annan yang telah memberikan gambaran cukup lengkap. Dan mudah-mudahan laporan Tim Pencari Fakta dapat melengkapi laporan tersebut" lanjutnya.

Tim Pencari Fakta akan Sampaikan Usulan Pemerintah Indonesia

Menurut dia, Tim Pencari Fakta juga akan menyampaikan usulan Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Myanmar. Usulan yang dinamai Formula 4+1 itu antara lain: mengembalikan stabilitas dan keamanan, menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan, perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State tanpa memandang suku dan agama. Dan terakhir, membuka akses untuk bantuan kemanusiaan. Sedangkan satu poin lainnya adalah rekomendasi Laporan Komisi Penasihat untuk Rakhine State, Kofi Annan, agar dapat diimplementasikan.

"Empat poin usulan pemerintah Indonesia dan rekomendasi Pak Kofi Annan nampaknya disambut baik oleh Pemerintah Myanmar. Jika keadaannya sudah sedikit membaik dan ada pengertian dari Pemerintah Myanmar, maka Tim Pencari Fakta akan memulai kegiatannya," kata dia.

Dalam kajian "Kebijakan Politik dan Bantuan Kemanusian Bagi Rohingya" yang diprakarsai oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah (PUSDAM), Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/9) malam, Marzuki Darusman yang hadir sebagai narasumber memaparkan kebijakan politik internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap kasus kemanusiaan di Rakhine State.

Menurutnya, PBB belum menyimpulkan langkah-langkah apa yang akan diambil, meskipun beberapa dokumen dan informasi telah dikaji pihak PBB. Pasalnya, bahan informasi yang tersedia masih belum lengkap.

"Sudah ada empat pelapor khusus bulan Maret lalu, tetapi dokumen dan informasi yang diterima perlu dilengkapi lagi. Pihak dewan keamanan PBB memerlukan laporan yang mencakup semua sumber, termasuk pandangan-pandangan dari Pemerintah Myanmar itu sendiri. Kita tidak bekerja berdasarkan prasangka atau praduga. Tetapi nanti diarahkan oleh jejak-jejak fakta yang ditemukan di lapangan," kata Marzuki.

Menurut dia, jika penelusuran fakta-fakta lapangan berjalan baik dan sukses, maka Tim Pencari Fakta akan merekomendasikan kepada Dewan Keamanan PBB. Atas dasar rekomendasi itu, nantinya Dewan Keamanan menyimpulkan langkah-langkah apa yang akan diambil.

Namun, apabila Pemerintah Myanmar tidak memberi respons positif kepada Tim Pencari Fakta dalam melakukan penelitian, maka sumber-sumber yang dimiliki saat ini dapat mengarahkan atau mendukung rekomendasi-rekomendasi yang ada, dan nantinya disampaikan oleh PBB.

Marzuki Tak Setuju Krisis Rohingya Disebut Genosida

Di sisi lain, saat diwawancarai Tirto, Marzuki Darusman merasa keberatan jika konflik di Rakhine State disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau kejahatan genosida. Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara pelanggaran HAM dan Pelanggaran HAM berat. Untuk kasus kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya, Marzuki meminta seluruh pihak tidak gegabah menyimpulkan tindakan tersebut sebagai kejahatan genosida sebab pelanggaran HAM berat memiliki skala syarat-syarat internasional

"Untuk kata itu (genosida) sebaik-baiknya kita jahui, karena akan membuat kondisi lebih rumit dan tidak membantu masalah yang dihadapi oleh etnis Rohingya. Harus ada pembuktian-pembuktian yang sangat ketat dan sangat tinggi sayarat-syaratnya dan tidak serta-merta disimpulkan dari gambar-gambar atau video yang tersebar di media sosial, dan lain-lain." ungkapnya.

Baca juga artikel terkait ROHINGYA atau tulisan lainnya dari Suparjo Ramalan

tirto.id - Politik
Reporter: Suparjo Ramalan
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Alexander Haryanto