Menuju konten utama

Tim Kuasa Hukum Ahok yakin Ucapan Ahok Dipolitisir

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menyatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu telah dipolitisir oleh oknum tertentu.

Tim Kuasa Hukum Ahok yakin Ucapan Ahok Dipolitisir
Puluhan massa dari Front Pembela Islam dan ormas islam lainnya melakukan aksi dengan mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta Utara untuk mengawal sidang perdana kasus Ahok, Selasa, (13/12). Mereka membentangkan poster dan spanduk agar Ahok dipenjara atas kasus penistaan agama. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menyatakan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu telah dipolitisir oleh oknum tertentu.

"[...] saya yakin ucapan Ahok (di Kepulauan Seribu) telah dipolitisir," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok Ruhut Sitompul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat, Selasa, (13/12/2016) seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Ruhut mengatakan Ahok dalam kondisi tenang dalam menghadapi sidang perdana kali ini. "Kondisi dia tenang," ungkap Ruhut.

Saat ini, sidang perdana kasus Ahok sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Ahok telah membacakan nota keberatannya.

Dalam nota itu disebutkan berkaitan dengan persoalan yang diutarakan Ahok di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam, dan juga berniat untuk menghina para Ulama.

“Ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada,” ujar Ahok.

Ia menambahkan hanya orang tersebut dan Tuhan lah, yang mengetahui apa yang menjadi niat pada saat orang tersebut mengatakan atau melakukan sesuatu. Dalam kesempatan pembacaan nota tersebut, Ahok menyadari bisa jadi tutur bahasanya memberikan persepsi yang tidak sesuai dengan yang diharapkannya.

“Dalam hal ini, bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu,” ungkap Ahok.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tampak ratusan polisi berjejer menjaga ketat dan tampak pula dikerahkan tiga mobil "watercanon" dan dua baracuda di depan PN Jakarta Utara.

Kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama ini bermula dari sebuah pernyataannya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang dianggap penodaan agama Islam.

Pria yang akrab disapa Ahok ini lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu, 16 November 2016.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh