tirto.id - Taufik Nasrudin adalah seorang perantau di Palangkaraya. Sebulan sekali, ia selalu pulang ke Jakarta untuk bertemu keluarganya. Namun, rutinitas Taufik bertemu keluarga agaknya kini menjadi terancam lantaran ongkos pulang makin mahal, terutama angkutan udara.
Sebelumnya, harga tiket Palangkaraya-Jakarta paling murah yang bisa ditemukan oleh Taufik sekitar Rp400.000. Namun, harga yang terjangkau itu kini tidak lagi ditemukan. Harga tiket paling murah kini sekitar Rp1,2 juta. “Ini mulai terasa pasca kecelakaan pesawat Lion Air kemarin. Sekarang ini, biaya pulang menjenguk keluarga di Jakarta menguras hingga 30 persen dari pendapatan bulanan saya,” katanya kepada Tirto.
Beragam keluhan soal harga tiket pesawat yang melambung tinggi sejak awal tahun ini memang sempat viral di media sosial. Warga dari berbagai kalangan, menilai harga tiket pesawat saat ini sudah terlampau mahal, dan sangat memberatkan. Sempat muncul petisi melalui laman www.change.org agar pemerintah segera menurunkan harga tiket pesawat.
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karya sempat meminta masyarakat memaklumi karena selama ini yang terjadi adalah perang tarif antar maskapai. Namun, saat harga kembali "normal" seolah terjadi kenaikan harga tiket. Kondisi kurs dan harga avtur yang tak bersahabat membuat perusahaan penerbangan megap-megap, torehan keuangan mereka pun memerah.
Pada akhirnya, pemerintah bereaksi dengan menekan maskapai untuk menurunkan kembali harga tiketnya. Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) akhirnya berjanji menurunkan harga tiket pesawat 20-60 persen per Jumat, 11 Januari 2019 lalu. Kebijakan para maskapai di bawah INACA yang "kompak" menaikkan harga dan menurunkan memunculkan pertanyaan, apakah industri penerbangan sudah dalam kondisi pasar yang membuat terjadi kartel?
“Dengan kondisi yang ada saat ini, indikasi kartel di maskapai terbuka lebar,” kata Arista Atmadjati, Direktur Arista Indonesia Aviation Center kepada Tirto.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga mengakui industri maskapai penerbangan terindikasi melakukan praktik kartel. Sektor penerbangan telah lama menyita perhatian KPPU lantaran adanya persaingan usaha tidak sehat. Kartel adalah persekongkolan atau persekutuan di antara produsen produk sejenis dengan tujuan untuk mengontrol produksi, harga dan penjualannya, serta untuk mengambil posisi monopoli.
Menurut Susanti Adi Nugroho dalam bukunya berjudul “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” (hlm: 176) disebutkan bahwa praktik kartel biasanya diprakarsai asosiasi dagang bersama para anggotanya.
Kondisi dan Rekam Jejak Kartel
Setidaknya ada empat hal yang mengindikasikan ada praktik kartel di perusahaan penerbangan. Pertama, maskapai kompak menaikkan atau menurunkan harga tiket pesawat pada waktu bersamaan. Tarif penerbangan domestik jauh lebih mahal ketimbang tarif luar negeri. Ketua INACA Ari Ashkara beralasan jumlah maskapai yang sedikit di Indonesia membuat tiket pesawat domestik lebih mahal ketimbang di luar negeri.
Ketua Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto menepis soal kecurigaan ada praktik kartel di industri penerbangan Indonesia. Ia mengatakan INACA hanya sebagai fasilitator untuk maskapai yang ingin menurunkan harga demi memenuhi permintaan penumpang.
“INACA tidak pernah menurunkan atau menaikkan harga. Yang melakukan itu maskapainya sendiri. Kenaikan tiket terjadi karena keseimbangan supply dan demand saat peak atau low season,” jelas Bayu kepada Tirto.
Kedua, peta persaingan maskapai di Indonesia mengarah ke oligopoli. Bahkan, mengatakan duopoli juga tidak salah mengingat Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup kian menjadi penguasa pangsa pasar angkutan udara di Indonesia.
Sebelumnya, pangsa pasar angkutan udara di Tanah Air dikuasai oleh tiga grup besar, yakni Garuda Indonesia, Lion Air Grup dan Sriwijaya Air Grup. Namun semua berubah ketika Sriwijaya Grup bergabung dengan Garuda Indonesia melalui kerja sama operasi yang sudah dijalin oleh keduanya.
Ketiga, praktik kartel juga terindikasi dari kondisi keuangan maskapai yang tengah berdarah-darah. Maklum, persaingan antar maskapai selama ini memang sangat ketat, terutama dalam menentukan harga tiket.
Kondisi ini semakin parah seiring dengan harga bahan bakar pesawat yang meningkat, dan nilai tukar dolar terhadap rupiah yang terus naik. Kondisi ini memungkinkan terjadi konsolidasi antar maskapai jelas terutama soal harga tiket untuk menyelamatkan pemasukan di tengah biaya operasi yang makin berat.
Hingga kuartal III-2018, Garuda Indonesia meraup penjualan sebesar US$3,22 miliar naik 4 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$3,11 miliar. Meski penjualan naik, Garuda justru meraup rugi sebesar US$110 juta.
Kondisi AirAsia Indonesia lebih parah. Hingga kuartal III/2018, AirAsia meraup penjualan sebesar Rp2,90 triliun atau turun 1,36 persen. Menurunnya penjualan membuat rugi AirAsia kian membengkak menjadi Rp635 miliar, turun 44 persen dari Rp441 miliar.
“Keuangan maskapai memang sedang jelek. Harga avtur yang terus naik dan nilai tukar dolar terhadap rupiah juga juga meningkat, membuat merah keuangan. Kalau ada kesepakatan tarif antar maskapai, sangat mungkin terjadi,” tutur Arista.
Keempat, maskapai penerbangan di Indonesia memiliki rekam jejak pernah terindikasi praktik kartel. Pada 2010, KPPU mengambil keputusan menghukum sembilan perusahaan penerbangan lantaran melakukan kartel pada penetapan harga fuel surcharge sejak 2006 hingga 2009.
Tarif fuel surcharge adalah komponen biaya tambahan dari maskapai yang ditujukan untuk menutup biaya yang diakibatkan kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur. Komponen biaya ini berada di luar tiket pesawat.
Sembilan maskapai yang dihukum membayar denda dan ganti rugi senilai Rp700 miliar. Kala itu, Garuda menjadi maskapai dengan denda dan ganti rugi paling besar yakni Rp187 miliar. Sementara Lion Air sebesar Rp124 miliar.
Namun, keputusan KPPU untuk menghukum sembilan maskapai itu justru dibatalkan pengadilan pada 2011. Menurut pengadilan, praktik kartel yang ditujukan terhadap sembilan maskapai tersebut tidak terbukti.
“Mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan serta membatalkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 pada 4 Mei 2010,” tutur Yulman, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 28 Februari 2010.
Dari berbagai indikasi tersebut, KPPU sudah sepatutnya menyelidiki lebih dalam dugaan yang selama ini sudah menjadi konsen mereka. Kini, KPPU sebagai wasit persaingan usaha punya kesempatan kedua untuk membuktikan.
Editor: Suhendra