tirto.id - Seorang individu, kelompok, atau lembaga yang terlibat dalam kegiatan perekonomian baik konsumen, distribusi, maupun produksi disebut sebagai pelaku ekonomi.
Pelaku ekonomi sendiri merupakan orang yang menggunakan barang produksi atau jasa (konsumen), dan orang yang menyediakan/menghasilkan barang atau jasa (produsen).
Jadi, pelaku ekonomi dapat didefinisikan sebagai orang atau lembaga yang melakukan kegiatan perekonomian.
Dalam ModulIPS SMP Kelas VIII (2018), dijelaskan bahwa pelaku ekonomi dibagi menjadi lima kelompok besar, yaitu Rumah Tangga Keluarga, Masyarakat, Perusahaan, Pemerintah, dan Negara.
Dalam lingkaran kegiatan ekonomi (circular flow diagram), 2 hal yang harus ada, yakni:
1. Pasar Barang dan Jasa
2. Pasar Faktor Produksi
Penjelasan Soal Rumah Tangga Pemerintah
Rumah Tangga Pemerintah mendapatkan penghasilan dari pajak dan menggunakannya untuk membiayai pengeluaran pemerintah, guna menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat.
Oleh karena itu, negara harus memberikan fasilitas pendidikan, kesehatan, keamanan, ekonomi, dan sebagainya.
Dalam ModulIPS SMP Kelas VIII (2017) disebutkan bahwa pemerintah memiliki tiga peran penting, yaitu sebagai pengatur atau regulator, konsumen, dan produsen. Berikut uraiannya secara lengkap.
1. Pengatur atau Regulator dalam Perekonomian
Pemerintah selaku pengatur atau regulator dalam perekonomian suatu negara harus mengatur dengan baik sehingga dapat menyejahterakan masyarakat secara adil dan merata.
Regulasi dan aturan yang dibuat oleh pemerintah antara lain berupa pemberian subsidi pada perusahaan dalam negeri serta menentukan besarnya pajak.
Selain itu, kewenangan pemberian izin pendirian swalayan atau minimarket juga terdapat pada pemerintah.
Kewenangan atau izin tersebut mencerminkan peran pemerintah sebagai regulator/pengatur.
2. Konsumen
Dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur, pemerintah membutuhkan sarana dan prasarana penunjang, yang dibeli dari rumah tangga perusahaan/produsen.
Contohnya, kantor dinas pendidikan, untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari, membutuhkan kertas, printer, dan tinta. Untuk itu, pemerintah harus membeli ke perusahaan atau produsen.
3. Produsen
Untuk peran pemerintah yang bertindak sebagai produsen, maka pemerintah akan memproduksi barang atau jasa.
Sebagai contoh Badan Usaha Milik Negara adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Barang ini kemudian akan dipakai atau digunakan oleh masyarakat yang bertindak sebagai konsumen.
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Dhita Koesno