Menuju konten utama
Kasus Pengaturan Skor

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Dokumen Keuangan Persija

Satgas Anti-Mafia Sepak Bola menetapkan tiga tersangka kasus pengaturan pertandingan.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Dokumen Keuangan Persija
Satgas Anti Mafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah menetapkan tiga tersangka perusakan dokumen keuangan Persija di bekas kantor PT Liga Indonesia.

Penyidik menyegel Kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jalan Taman Rasuna Timur, RT016/RW01, Menteng Atas, Kuningan, Jakarta Selatan, sehari sebelum penggeledahan. Berkas yang dihancurkan itu diduga sebagai dokumen keuangan Persija. Kini penyidik telah membongkar identitas pelaku perusakan dokumen itu.

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka lagi yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi Tirto, Sabtu (9/2/2019).

Mereka disangkakan melakukan tindak pidana bersama-sama yaitu pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti. Ketiganya diduga masuk ke kantor PT Liga Indonesia saat satgas menyegel tempat tersebut untuk menghancurkan dokumen keuangan Persija.

Dedi mengatakan penyidik tidak menahan ketiga tersangka lantaran bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. “Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar dia.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI sekaligus pemilik 95 persen saham PT Jakarta Indonesia Hebat (JIH) Joko Driyono pun turut diperiksa penyidik pada 24 Januari 2019 sebagai saksi atas dugaan pengaturan pertandingan yang dilaporkan oleh mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. PT JIH ialah pemilik saham mayoritas Persija.

Wartawan Senior Kompas, Budiarto Shambazy mengatakan siapa pun bersalah menghilangkan barang bukti. “Patut dicurigai. Penghilangan dokumen atau berkas tertulis, apalagi itu barang bukti, itu salah,” kata Budiarto ketika dihubungi Tirto, Rabu (6/2/2019).

Dia menambahkan alasan penghilangan dokumen tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran hukum. “Siapapun yang bertindak seperti itu, bisa ditarik kesimpulan ada apa dengan Persija, PSSI dan Liga Indonesia,” ucap Budiarto.

Pihak Persija, tambah dia, bisa turut diperiksa oleh penyidik satgas. Budiarto berharap ada salinan dokumen dari berkas tersebut. “Mudah-mudahan ada fotokopi dokumen itu sebagai arsip, sehingga kepolisian bisa menelusuri upaya perusakan dokumen,” kata Budiarto.

Baca juga artikel terkait PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri