tirto.id - Thailand menjadi negara Asia pertama yang mendekriminalisasi atau melegalkan warganya menanam ganja, Selasa (25/1/2022). Meski begitu, penggunaan ganja untuk keperluan rekreasi belum diatur secara jelas.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul bahwa ganja tak lagi masuk dalam daftar obat terlarang dalam Badan Pengawas Pangan dan Obat negara tersebut.
Melansir kantor berita Associatied Press(AP), penghapusan ganja dari daftar obat terlarang perlu ditandatangani oleh menteri kesehatan. Baru kemudian peraturan tersebut dapat berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam lembaran resmi oleh pemerintah.
Peraturan ini turut menghapus cannabis--spesies tanaman cikal bakal Marijuana dan ganja industri--yang pada bulan sebelumnya masuk dalam daftar obat-obatan terlarang di negara tersebut.
Polisi dan pengacara setempat mengatakan bahwa belum jelas apakah kepemilikan ganja tidak lagi melanggar hukum. Ketidakjelasan ini berarti bahwa produksi dan kepemilikan marijuana masih tetap dalam pengawasan. Di sisi lain, penggunaan maijuana untuk keperluan rekreasi masih belum jelas aturan hukumnya.
Sementara itu, menteri kesehatan Thailand masih membatasi jenis ganja di negaranya. Mereka melarang ganja yang mengandung lebih dari 0.2% tetrahydrocannabinol (THC). Zat THC merupakan kandungan dalam ganja yang membuat penggunanya "tinggi".
Menteri Kesehatan Anutin menjadi dalang di balik rencana ini. Semenjak terpilih melalui pemilu pada 2019, Ia bersama partai Bhumjai Thai Party mengkampanyekan legalisasi produksi marijuana. Belakangan ia turut mempromosikan cannabis menjadi industri utama Thailand.
Pekan lalu, Anutin mengatakan bahwa rencana ini merupakan "respons kebijakan mendesak pemerintah dalam pengembangan ganja bagi kepentingan medis". Selain itu, Anutin berujar bahwa pengembangan ganja dapat menambah pendapatan masyarakat Thailand.
Thailand Legalkan Ganja untuk Pengobatan
Sebelumnya, negara Gajah Putih telah terlebih dahulu melegalkan ganja untuk keperluan pengobatan pada 2020 silam.
Aturan ini masih tetap membatasi bagian-bagian tanaman ganja yang dapat digunakan untuk pengobatan saja. Sedangkan benih dan daunnya tetap masuk dalam "Kategori 5" yang dilarang karena kerap diasosiasikan pada penggunaan ganja rekreasional.
Aturan baru yang direncanakan Thailand akan menghapus semua bagian cannabis dari kategori tersebut.
Bila aturan ini jadi diberlakukan, maka Thailand akan menjadi negara pertama di Asia yang secara penuh melegalkan kepemilikan ganja.
Sebelumnya, terdapat beberapa negara di dunia yang terlebih dahulu melegalkan ganja untuk berbagai keperluan, termasuk keperluan rekreasi. Berikut daftarnya, melansir situs Deutsche Welle.
- Belanda (1976)
- Uruguay (2013)
- Jamaica (2015)
- Portugal (2001)
- Canada (2018)
- Amerika Serikat
- Georgia (2018)
- Afrika Selatan (2018)
- Mexico (2021)
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Yulaika Ramadhani