Menuju konten utama

Teten Tak Setuju soal Daftar Barang Impor dalam Revisi Permendag

Teten Masduki tidak setuju dengan usulan memasukkan daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah Rp1,5 juta.

Teten Tak Setuju soal Daftar Barang Impor dalam Revisi Permendag
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki saat mengadakan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (14/8/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki tidak setuju dengan usulan memasukkan positive list atau daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah 100 dolar AS atau Rp1,5 juta pada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 50 tahun 2020.

"Itu saya tidak setuju (positive list). Ini sesuai arahan Pak Presiden karena sebenarnya kita ingin mendorong hilirisasi di dalam negeri karena itu kan belanja pemerintah kebijakan substitusi impor untuk belanja pemerintah juga sudah diterapkan harus membeli produk dalam negeri,” kata Teten di kantornya, Senin (14/8/2023).

Teten menuturkan, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan pemerintah dan kementerian untuk melakukan kebijakan substitusi impor dengan memperbesar belanja pengadaan barang dan jasa minimal 40 persen menggunakan APBN. Kebijakan tersebut, ditegaskannya untuk melindungi produk-produk UMKM serta menambah lapangan pekerjaan.

“Katakan barang itu belum ada misalnya tapi kalau itu begitu kita tutup impornya, pasti market akan segera diisi dengan produk dalam negeri. Selalu begitu mekanisme pasar itu, pemerintah justru yang harus mempengaruhi kebijakan itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan harmonisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) bakal rampung pada 1 Agustus 2023. Dia menuturkan, Permendag saat ini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namanya Permendag itu kan harus diharmonisasi antar kementerian, kita cepat tapi yang lain kan banyak, lamban, pelan. Sekarang sudah selesai semua, sudah berada di Kemenkumham dijadwalkan 1 Agustus harmonisasi final, mudah-mudahan cepat," kata Zulhas dikutip dari Antara, Jumat (28/7/2023).

Zulhas menuturkan ada beberapa hal yang diusulkan pada Permendag Nomor 50/2020. Salah satunya, terkait penjualan produk lokapasar dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.

"Kalau jualan kan ada pajaknya, jangan sampai nanti yang platform digital enggak bayar pajak. Mati dong kita, kita bayar pajak, sama ini enggak," kata Zulkifli.

Lebih lanjut, platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.

Baca juga artikel terkait PERMENDAG atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin