tirto.id - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman mengajukan surat permohonan tobat "nasuha" dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan di Ruang Wijayakusuma, Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016).
Surat tersebut dibacakan Freddy Budiman saat agenda pembacaan memori PK di depan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia.
Surat tersebut ditulis Freddy pada tanggal 2 April 2016 tepat saat dirinya masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Ia juga memohon ampun kepada negara.
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy Budiman saat membacakan surat tobatnya.
Ia mengaku benar-benar bertobat dan akan berhenti menjadi pengedar dan pemakai narkoba. Selain itu, ia mengaku menyesali semua perbuatannya dalam jaringan narkoba internasional.
"Dengan menyatakan sepenuhnya hidup mati saya kepada Allah SWT. Saya akan berjuang keras serta berusaha maksimal untuk hidup benar-benar menjadi manusia baru meninggalkan segala perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, demi melihat istri dan empat orang anak saya," kata Freddy.
Freddy mengaku siap menerima konsekuensi eksekusi mati jika nanti dirinya masih menjalani bisnis narkoba. "Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia semoga permohonan saya dikabulkan oleh negara dan Majelis Hakim Agung," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.
Namun, kata dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut.
"Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan majelis hakim dapat meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz