Menuju konten utama

Terimbas Corona, 1,2 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK

Kemenaker mencatat ada 1,2 juta pekerja yang mengalami PHK selama masa pandemi COVID-19.

Terimbas Corona, 1,2 Juta Pekerja di Indonesia Kena PHK
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut ada 1,2 juta orang karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi COVID-19. Hal itu terjadi lantaran banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja, buruh, tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," ujar Ida dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak Covid-19 telah memukul sektor formal. Rinciannya, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan pekerja formal dirumahkan dan 137.489 buruh dari 22.753 perusahaan di-PHK. Sementara di sektor informal, 189.452 pekerja dari 34.453 perusahaan terkena dampak corona.

Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif di luar PHK. "Bisa gajinya dikurangi, misalnya tingkat manajer dan direktur. Mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja dan meliburkan atau merumahkan pekerja dan buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak harus PHK," kata dia.

Ida meminta perusahaan tak mengambil keputusan PHK sepihak lantaran dapat melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan wakil pekerja dan buruh yang bersangkutan," jelas dia.

Ida berkata Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan berbagai sektor usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) demi menekan angka PHK imbas dari pandemi corona, yang memukul perekonomian dunia.

Ida menjelaskan bantuan langsung dipercepat dalam program pembuatan kartu prakerja "dengan sasaran pekerja, buruh yang kena PHK dan buruh yang dirumahkan, baik formal maupun informal."

Ada pula program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan, padat karya produktif, kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri yang dipercepat pemerintah, klaim Ida.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha, dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” terang dia.

Baca juga artikel terkait PHK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana