Menuju konten utama

Terduga Pengikut Jaringan ISIS di Juanda adalah Kader PKS

Pria berinisial MNU itu terpilih menjadi wakil rakyat mewakili daerah pemilihan IV yang kesehariannya anggota Komisi IV dari fraksi gabungan (PPP-PKS-Hanura).

Terduga Pengikut Jaringan ISIS di Juanda adalah Kader PKS
Polisi menggiring tersangka pemasok senjata teroris bom Polres Surakarta seusai gelar perkara di Polda Sumsel, Palembang, Sumsel, Kamis (16/3). ANTARA FOTO/Feny Selly.

tirto.id - Pada Sabtu (8/4/2016) malam tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berhasil menangkap seorang pria di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Surabaya, yang dicurigai terlibat jaringan ISIS. Belakangan diketahui bahwa pria berinisial MNU itu adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2014-2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Iya benar, yang bersangkutan adalah anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)," ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKS Jawa Timur Irwan Setiawan ketika dikonfirmasi Antara di Surabaya, Minggu (9/4/2017).

Berdasarkan penelusuran di sejumlah laman, MNU terpilih menjadi wakil rakyat mewakili daerah pemilihan IV yang kesehariannya anggota Komisi IV dari fraksi gabungan (PPP-PKS-Hanura).

Terduga kemudian telah dibebaskan, baca lanjutannya: Usai Diperiksa Nadir Umar Akan Dikembalikan ke Keluarga

Saat penangkapan MNU langsung dibawa oleh Densus 88 ke Markas Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan belum diketahui secara pasti perihal dibawanya pria asal Bangil tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Aldian ketika dikonfirmasi melalui pesan di ponselnya juga membenarkan diamankannya anggota dewan tersebut dan dibawa ke Polda Jatim.

"Benar, dia asal Pasuruan. Semua informasi silakan ke Polda Jatim karena bukan kapasitas Polres," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan polisi saat ini masih memeriksa orang yang dicurigai tersebut dan diamankan setelah melewati "counter" imigrasi serta pemeriksaan barang bea cukai bandara.

Baca juga artikel terkait TUBAN atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan