Menuju konten utama

Terduga Pelaku Pelecehan BPJS-TK Tuntut Korban dengan UU ITE

SAB menuntut Dina dengan UU ITE, karena telah menyebarkan dirinya sebagai pemerkosa.

Terduga Pelaku Pelecehan BPJS-TK Tuntut Korban dengan UU ITE
Ilustrasi seksualisasi di lingkungan kerja. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Terduga pelaku pelecehan seksual SAB akan menuntut pihak korban, Dina, bukan nama sebenarnya. SAB akan menuntut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, dari kacamata SAB, Dina telah melakukan kesalahan dengan menyebarkan dirinya sebagai pemerkosa.

“Dan insyaallah dalam waktu dekat. Artinya, awal tahun atau akhir tahun, kami akan melaporkan ke polisi yang mana terkait, seperti teman-teman ketahui, bahwa menyangkut Undang-Undang ITE. Dalam hal ini, dalam pasal 45 ayat 1, 3 dan 4. Hal tersebut sudah jelaslah tanpa ada klarifikasi dan segala macam,” kata Memed Adiwinata selaku kuasa hukum dari SAB dalam konferensi pers yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (30/12/2018)

SAB juga mengundurkan dirinya dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas di BPJS-TK.

"Bersama dengan ini pun saya mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan lewat jalur hukum," jelas SAB dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta, pada Minggu (30/12/2018).

Saat ditanyakan terkait percakapan di WhatsApp, SAB enggan untuk menjelaskan. Ia juga menegaskan kalau persoalan Whatsapp sudah masuk ke ranah hukum.

“Saya enggak tahu nih, terus terang saja. Mohon maaf ya. Saya belum lihat yang mana. Tapi percaya sama saya, tidak ada itu WA pemaksaan, kekerasan, enggak bakal ada itu ditemukan,” terang SAB,

Sebelumnya, Dina juga sempat menyebarkan foto percakapan Whatsapp antara dirinya dan SAB. Dalam chat Whatsapp tersebut, terlihat bagaimana SAB mengirimkan chat yang berisi ajakan ke ruangan berdua, mengungkapkan bahwa ia ingin memiliki anak dari Dina, ingin datang ke apartemen Dina, hingga mengirimkan teks yang berisikan informasi seputar pentingnya payudara dihisap untuk kesehatan, dan sebagainya.

Dalam sejumlah percakapan yang disebarkan oleh Dina, terlihat bagaimana Dina juga menolak dalam sejumlah kesempatan. Percakapan di WhatsApp tersebut juga sudah menyebar sejak Jumat (28/12/2018).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Yandri Daniel Damaledo