tirto.id - Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah 41/2020. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.
Dalam salinan dokumen yang diterima Tirto, PP tersebut akan membagi kategori pegawai sebagai pegawai tetap dan tidak tetap, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2.
Yang mengharuskan, "Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah," sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2).
Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) maka KPK perlu melakukan penyesuaian jabatan, melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman dengan jabatan ASN yang akan ditempati.
Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, "diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Tidak lagi menggunakan sistem single salary.
Pasal 9 Ayat (2) juga mengindikasikan pegawai KPK akan mendapatkan "tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."
Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, menurut Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN selesai dilaksanakan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri