tirto.id - Sebanyak 15 advokat resmi menggugat Permenkes 24/2020 dari Terawan Agus Putranto ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, somasi yang mereka layangkan tak direspons sama sekali oleh Terawan. Koalisi advokat tesebut menerima kuasa dari puluhan organisasi profesi dan kolegium kedokteran.
"Tepatnya: 35 Organisasi Profesi dan Kolegium beserta Induk Organisasi yaitu PB IDI dan PB PDGI ya," kata Koordinator Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil Permenkes 24/2020 yaitu, Muhammad Luthfie Hakim kepada reporter Tirto, Selasa (24/11/2020).
Garis besar alasan yuridis permohonan ke MK itu, kata Luthfie, di antaranya: UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, memberikan kewenangan untuk mengatur kompetensi dokter/dokter gigi dan dokter/dokter gigi spesialis, termasuk subspesialis.
"Termasuk dalam hal ini kompetensi dalam pelayanan radiologi dan tidak memberikan kewenangan tersebut kepada menteri kesehatan," tuturnya.
Dengan begitu, Permenkes 24/2020 dari Terawan, melawan peraturan yang lebih tinggi yaitu, UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran juncto UU 12/2011 juncto UU 15/2019. Selain itu, telah mencampuri kewenangan KKI mengatur kompetensi dokter atau dokter gigi dan dokter digigi spesialis maupun subspesialis, dalam memberikan pelayanan radiologi.
"Perubahan Permenkes Nomor 780 Tahun 2008 dan Kemenkes Nomor 1014/menkes/sk/xi/2008, menjadi Permenkes Nomor 24 Tahun 2020 dinilai dilakukan dengan cara-cara manipulatif," ujarnya.
Tuntutan koalisi advokat ini, kata Luthfie, memohon ketua MA menyatakan: Permenkes 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
==========
Adendum:
-Naskah ini mengalami perubahan, pada pukul 18.42. Kami mengubah jumlah organisasi profesi dan kolegium kedokteran, sebelumnya 34, kini menjadi 35. Sebab usai naskah ini tayang, Luthfie meminta maaf karena sebelumnya salah menyebut 34.
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Gilang Ramadhan