Menuju konten utama

Temukan Oknum PNS Pungli Laporkan ke @Lapor1708

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuka layanan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id bila masyarakat menemukan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pungli.

Temukan Oknum PNS Pungli Laporkan ke @Lapor1708
Petugas melakukan penggeledahan saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (11/10). Dalam OTT kasus pungli perizinan di Kemenhub tersebut tim Khusus Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan calo serta menyita uang tunai sebesar Rp95 juta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pemerintah tengah berupaya melakukan operasi pemberantasan pungutan liar (OPP pungli) di setiap lembaga. Terkait dengan upaya itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah membuka layanan laporan secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id bila masyarakat menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungli.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan pihaknya akan menyampaikan terus memacu pelaksanaan reformasi birokrasi dan berharap masyarakat pun berpartisipasi aktif melakukan kontrol sosial.

“Kejadian kemarin [Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungli oknum PNS di Kementerian Perhubungan]

adalah momentum untuk terus memacu reformasi birokrasi di jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun demikian, kami juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan lapor cepat apabila menemukan praktek pungli dalam proses pelayanan publik,” ujar Asman di Batam, Kepri, Rabu (12/10/2016) pagi sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Menteri PABNRB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli.

“Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Asman.

Asman menambahkan terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan peringatan keras kepada jajaran aparatur negara agar menghentikan pungli.

“Mulai sekarang hentikan adanya pungli, terutama terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan kepada rakyat. Stop, hentikan! Sekarang sudah ada OPP (Operasi Pemberantasan Pungli),” tegas Presiden Jokowi.

Baca juga artikel terkait OPERASI PEMBERANTASAN PUNGLI atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hard news
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH