Menuju konten utama

Temukan Banyak Kesalahan, PKS Desak Publikasi Sirekap Disetop

"Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," ucap Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru.

Temukan Banyak Kesalahan, PKS Desak Publikasi Sirekap Disetop
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) bersama Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri (kedua kiri), Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid (kiri), Sekjen Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan bakal calon presiden yang diusung PKS Anies Baswedan (kedua kanan) melakukan gerakan senam saat Apel Siaga Pemenangan PKS Tahun 2024 di Stadion Madya Kompleks GBK, Jakarta, Minggu (26/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainudin Paru, mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghentikan publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Menurut Zainudin, tuntutan ini dikeluarkan setelah banyaknya temuan kesalahan hasil di perangkat Sirekap dengan hasil asli berbasis formulir model C.

"Kita meminta agar KPU menghentikan publikasi hasil melalui Sirekap karena banyaknya temuan kesalahan atau ketidaktepatan pada sejumlah hasil di perangkat aplikasi Sirekap pada sistem konversi dari pembacaan gambar formulir model C. Hasil yang diunggah tidak bekerja dengan sempurna," kata Zainudin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2024).

Zainudin yang juga Jubir PKS menilai publikasi hasil Pemilu 2024 oleh KPU dengan Sirekap telah menimbulkan kegaduhan di publik.

Menurutnya, sembari menunggu hasil resmi berdasarkan hasil rekap berjenjang, sebaiknya KPU tidak memublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan sistem di Sirekap.

"Walaupun bukan rekapitulasi resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan hanya sebatas alat bantu untuk memublikasikan hasil coblosan kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Zainudin menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada seluruh Pemilih, PKS juga mengirimkan surat resmi yang isinya meminta agar KPU menghentikan publikasi Sirekap.

"Jangan sampai, kesalahan input data dapat semakin mengurangi integritas Pemilu 2024," ucap Zainudin.

Penolakan Rekapitulasi Suara di Kuala Lumpur

Pada kesempatan terpisah, Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP) PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi suara oleh Panitia Pelaksana Pemilu Luar Negeri (PPLN) Wilayah Kuala Lumpur.

Ketua PIP PKS Malaysia, H. Ali Sophian PhD, menerangkan alasan PIP PKS Malaysia menolak dilaksanakannya rekapitulasi oleh PPLN Kuala Lumpur sebab proses pemungutan suara melalui pos belum selesai dilaksanakan.

Ali merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Pasal 30 jo Pasal 32.

Aturan tersebut menjelaskan, PPLN melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPR daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya, setelah melakukan penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos.

"Sementara proses pemungutan suara pos belum selesai dilaksanakan dan akan berakhir pada 15 Februari 2024 pukul 24.00, dan baru dilanjutkan proses penghitungan suara pos. Jadi jika proses penghitungan suara pos belum selesai, secara aturan tidak bisa dilaksanakan proses rekapitulasi," papar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Ali menerangkan, PIP PKS Malaysia menolak proses rekapitulasi mesti sudah ada undangan No.195/PP.05.1-Und/078/2024 tertanggal 14 Februari 2024 bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti agenda rekapitulasi.

"Kami berpegang pada regulasi PKPU, jika belum selesai proses pemungutan suara pos, maka rekapitulasi tidak bisa dilaksanakan. Maka PIP PKS tegas menolak proses rekapitulasi yang diagendakan pada 15 Februari 2024," ujarnya.

Ali menekankan, proses pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan secara bertahap sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik untuk pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, maupun rekapitulasi suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Irfan Teguh Pribadi