tirto.id - Hari Pajak Nasional diperingati pada tanggal 14 Juli 2023. Tahun ini akan mengusung tema "Pajak dalam Stabilitas Ekonomi". Penetapan tersebut didasarkan pada KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 silam.
Tema yang diangkat tahun ini menandakan bahwa kita perlu bekerja sama mengembalikan stabilitas ekonomi negara dengan cara turut berpartisipasi melalui wajib pajak.
Salah satu yang mempengaruhi stabilitas ekonomi adalah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, masa pasca pandemi seperti sekarang ini merupakan waktu pemulihan pada berbagai bidang salah satunya ekonomi.
Tujuan adanya peringatan Hari Pajak Nasional diharapkan untuk memberikan kesadaran kepada seluruh masyarakat pentingnya pajak serta membayar tepat waktu untuk kepentingan bersama.
Saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia telah memperoleh manfaat pajak, diantaranya, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, akses transportasi, hingga pembangunan infrastruktur yang mendorong perekonomian merupakan hasil dari sekumpulan manfaat pajak.
Pajak seringkali masih disepelekan beberapa orang, padahal fungsi pajak sangat besar yang berdampak bagi pembangunan Indonesia.
Cara Peringati Hari Pajak Nasional 2023
Dilansir dari laman pajak.go.id, salah satu peringatan Hari Pajak Nasional yaitu adanya Lomba Penulisan Artikel Perpajakan untuk Umum.
Lomba ini diadakan langsung oleh pihak perpajakan Indonesia dengan tema "Pajak dalam Stabilitas Ekonomi".
Dana yang disiapkan untuk keseluruhan peserta sebesar Rp49 juta yang terbagi menjadi lomba artikel berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Syarat Peserta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Individu bukan kelompok
- Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- Peserta wajib mengikuti akun instagram @ditjenpajakri dan salah satu akun media sosial DJP seperti Tiktok @ditjenpajakri, Twitter @ditjenpajakri, atau Youtube @ditjenpajakri yang dibuktikan dengan tangkapan layar
- Peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya terbaik untuk dilombakan
- peserta harus mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang telah disediakan panitia.
Sejarah Hari Pajak Nasional
Merujuk pada laman pajak.go.id, tanggal 14 Juli 1945 merupakan momen penting perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan RI.
Istilah "pajak" pada mulanya dicetuskan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Widyoningrat.
Pada saat itu, Radjiman sedang menghadiri sidang panitia kecil terkait keuangan pada masa reses BPUPKI. Ia mengusulkan bhawa "Pemungutan pajak harus diatur oleh hukum".
Kemudian kata "Pajak" muncul dalam rancangan UU kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945 Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 butir kedua yang berbunyi: "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang".
Dengan demikian, tanggal 14 Juli dijadikan acuan sebagai hari lahir Pajak di Indonesia dan telah diperingati setiap tahun hingga saat ini.
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra