Menuju konten utama

Tema Hari Pajak Nasional 2022 dan Mengapa Diperingati 14 Juli

Sejarah Hari Pajak 14 Juni 2022 dan tema lomba peringatannya.

Tema Hari Pajak Nasional 2022 dan Mengapa Diperingati 14 Juli
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Hari Pajak Nasional 2022 diperingati pada 14 Juli. Untuk memeriahkan puncak kegiatan Hari Pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) menggelar lomba menulis artikel pajak.

Tema yang diambil adalah "Pajak Pulihkan Ekonomi". Lomba tersebut terbuka untuk umum. Syaratnya, individu warga negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas resmi lainnya.

Artikel yang dilombakan berbentuk opini dengan panjang tulisan 700—1.000 kata. Artikel ditulis dalam format .doc atau .docx. Peserta lomba akan memperebutkan hadiah sebagai berikut:

Juara I: uang Rp5 juta.

Juara II: uang Rp3 juta.

Juara III: uang Rp2 juta.

Sebanyak 5 juara harapan: masing-masing uang Rp1 juta.

Pengumuman hasil lomba disampaikan pada 11 Juli 2022.

Sejarah Hari Pajak Nasional 2022

Menurut laman DDTC, penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017.

Keputusan Dirjen Pajak tersebut menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak. Penetapan itu dikarenakan 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia.

"Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi DJP, serta memotivasi pengabdian para pegawai DJP kepada Tanah Air Indonesia, perlu menetapkan 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan DJP."

Momentum bersejarah soal Hari Pajak muncul pada catatan dalam dokumen otentik Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI-PPKI) koleksi Abdoel Kareem (AK) Pringgodigdo, seorang pegawai gunseikan (pemerintahan militer) yang bertugas mengikuti jalannya sidang BPUPKI.

Dokumen yang berisikan notulensi perincian perjalanan sidang BPUPKI tersebut sempat hilang karena dirampas Belanda (sekutu) ketika masuk Yogyakarta pada 1946. Namun, pada September 2017, Arsip Nasional RI akhirnya membuka secara terbatas dokumentasi tersebut.

Penelusuran dokumen tersebut menunjukkan sejarah pajak dan negara ternyata berhubungan dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI. Kata pajak pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil soal keuangan.

Sidang tersebut dilaksanakan dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal dari Sukarno dibacakan pada 1 Juni 1945. Dalam sidang tersebut, Radjiman mengemukakan lima usulan. Pada butir keempat usulan tersebut dinyatakan “pemungutan pajak harus diatur hukum”.

Kemudian, kata pajak kembali muncul dalam Rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945. Lebih tepatnya, dalam Bab VII Hal Keuangan - Pasal 23 butir kedua dinyatakan “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Sejak 14 Juli 1945 pula urusan pajak terus masuk dalam pembahasan UUD 1945. Pajak bahkan mendapat pembahasan khusus pada 16 Juli 1945 dengan merincinya sebagai sumber-sumber penerimaan utama negara dan menjadi isu utama sidang.

Berlatar belakang sejarah tersebut maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Pajak.

Baca juga artikel terkait HARI PENTING atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom