Menuju konten utama

Teken Perpres 79/2020, Jokowi Bentuk Deputi Pengamanan Aparatur BIN

Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 79 tahun 2020 yang berisi membentuk deputi baru di bawah BIN, yakni Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.

Teken Perpres 79/2020, Jokowi Bentuk Deputi Pengamanan Aparatur BIN
Presiden Joko Widodo (kanan) tiba untuk melantik keanggotaan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN).

Dalam Perpres yang ditandatangani pada 20 Juli 2020 itu, Presiden Jokowi membentuk deputi baru di bawah BIN, yakni Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur.

"Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN," Kutip Tirto dari pasal 28A Perpres 79 tahun 2020 tersebut, Kamis (30/7/2020).

Perpres tersebut menerangkan, Deputi VIII bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.

Tugas tersebut berupa penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen aparatur, pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur, dan pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.

Tugas lain Deputi VIII adalah pengendalian kegiatan penelusuran terhadap calon aparatur, pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan, pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen aparatur dan penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.

Sementara itu, posisi Deputi VIII yang sebelumnya dipegang Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen tetap ada.

Namun, kedeputian berubah dari Deputi VIII menjadi Deputi IX. Kewenangan Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen tidak berubah.

Presiden Jokowi juga melegalkan posisi Sekolah Tinggi Intelijen Negara. Dalam pasal 40C, Sekolah Tinggi Intelijen Negara bertugas untuk menyelenggarakan pendidikan akademik bidang intelijen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jokowi juga mengubah posisi struktur BIN. Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama dan Deputi digolongkan sebagai pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I/A. Staf ahli menjadi setara eselon I/B. Selain itu, posisi Kepala BIN DKI Jakarta naik jadi eselon I/B.

"Dengan mempertimbangkan kekhususan penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini guna pengamanan stabilitas keamanan daerah Ibu Kota Negara Republik Indonesia, Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I/B," kutip Tirto dari Perpres tersebut.

Baca juga artikel terkait BADAN INTELIJEN NEGARA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri