Menuju konten utama

Tax Amnesty Akan Diterapkan Setelah Lebaran

Penerapan kebijakan tax amnesty akan diterapkan setelah Lebaran, dimana Keppres sudah keluar dan akan ada tim yang dibentuk dari kementerian terkait, demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

Tax Amnesty Akan Diterapkan Setelah Lebaran
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan). Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pengampunan pajak setelah libur Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran ada pembentukan tim, Keppresnya keluar, setelah Lebaran full implementation," kata Bambang usai pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pemerintah akan membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

"Kementerian Keuangan tentunya, penegak hukumnya ya yang tanda tangan pencanangan tadi," katanya merujuk pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, menurut dia, pemerintah akan membuat ketentuan teknis untuk implementasi program pengampunan pajak.

"Banknya akan segera ditunjuk, itu nanti masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dikeluarkan. Bank pemerintah masuk, tapi ada juga dari bank nonpemerintah, bank swasta," tuturnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani pencanangan program pengampunan pajak bersama Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, dan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Presiden mengimbau seluruh wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri berpartisipasi dalam program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.

Kepala Negara menekankan program pengampunan pajak ditujukan untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan.

Kebijakan pengampunan pajak bisa menambah penerimaan pajak hingga Rp165 triliun dari repatriasi modal Rp2.000 triliun dan deklarasi aset Rp4.000 triliun para wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri.

Baca juga artikel terkait EKONOMI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini