Menuju konten utama

Taufik: Majelis Partai Tak Berwenang Memecat, yang Berhak Prabowo

Menurut Taufik, pihak yang berhak memecat dirinya adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto atau Dewan Pimpinan Partai (DPP).

Taufik: Majelis Partai Tak Berwenang Memecat, yang Berhak Prabowo
wakil ketua dprd dki mohammad taufik memenuhi panggilan penyidik kpk untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemberian hadiah terkait pembahasan raperda mengenai rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara jakarta dengan tersangka m sanusi, jakarta, senin (18/4). mohammad taufik yang juga menjabat sebagai ketua badan legislasi daerah dprd dki dimintai keterangan penyidik mengenai mekanisme pembahasan rancangan peraturan daerah di dprd dki. antara foto/yudhi mahatma/foc/16.

tirto.id - Anggota Dewan Pembina DPD Gerindra, Muhamad Taufik menegaskan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tidak berwenang memecat dirinya sebagai kader.

Pihak yang berhak memecat dirinya adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto atau Dewan Pimpinan Partai (DPP).

"Saya sampaikan begini, sepengetahuan saya, majelis itu tidak ada kewenangan memecat, yang berhak memecat adalah dewan pimpinan pusat," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

Seharusnya, kata Taufik, Majelis Partai hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada DPP, lalu DPP yang memutuskannya.

"Saya bukan mau ngomong sudah atau tidak sah. Saya mau jelasin tata cara pemecatannya," tuturnya.

Anggota DPRD DKI itu pun mengaku baru mengetahui perihal pemecatannya oleh Mahkamah Partai Gerindra dari berita media massa.

"Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," ucapnya.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan untuk memecat M Taufik sebagai kader Partai Gerindra. Taufik dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa (7/6/2022) dilansir dari Antara.

Dirinya menjelaskan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja M. Taufik, katanya, dimulai saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sampai saat ini. Misalnya, M. Taufik, yang saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, dinilai gagal dalam menjalankan amanah partai.

Menurut Wihadi, M. Taufik gagal dalam menjalankan amanah Partai Gerindra yaitu saat perolehan suara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di DKI Jakarta kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Nama Taufik juga kerap muncul dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, utamanya praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Konflik pindahnya Taufik berawal dari pernyataan yang mendoakan Gubernur DKI, Anies Baswedan menjadi Presiden RI 2024 saat acara pelantikan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, 6 Februari lalu.

Dampaknya, Taufik pun dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra dan memutuskan untuk hengkang dari partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto itu.

Baca juga artikel terkait GERINDRA PECAT M TAUFIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri