Menuju konten utama

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap, Terbaru, Link PDF

Tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta upacara HUT RI 17 Agustus mengacu pada Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2023 Lengkap, Terbaru, Link PDF
Sejumlah calon pengibar bendera yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) berlatih di Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (7/8/2018). ANTARA FOTO/Siswowidodo

tirto.id - Upacara Hari Kemerdekaan dilakukan setiap tanggal17 Agustus. Di tahun 2023 upacara peringatan HUT RI yang ke-78 tersebut kembali dilaksanakan. Upacara ini pun tidak bisa dilaksanakan sembarangan, karena terdapat tata tertib yang menjadi acuan.

Pada 8 Agustus 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah mengeluarkan surat edaran mengenai Pedoman Peringatan Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Pedoman yang dikeluarkan Kemendikbud, tidak jauh berbeda dengan tata tertib upacara 17 Agustus tahun-tahun sebelumnya. Pembacaaan teks proklamasi, masih menjadi bagian acara, serta pengibaran Bendera Merah Putih, yang diiringi lagu Indonesia Raya.

Pedoman tersebut mengatur penyelenggaraan upacara 17 Agustus 2023 di tingkat pusat, hingga daerah. Salah satunya pembina upacara diimbau menggunakan pakaian adat daerah masing-masing saat melaksanakan upacara.

Selain itu, pelaksanaan upacara 17 Agustus 2023 diimbau dilaksanakan serentak pada pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu daerah masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Para peserta pun diharapkan datang tepat waktu saat pelaksanaan upacara 17 Agustus 2023, berpakaian rapi, serta mengikuti rangkaian acara dengan tertib dan kondusif.

Contoh Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2023

Mengacu pada Pedoman Peringatan Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta upacara adalah sebagai berikut.

  1. Berpakaian rapi saat mengikuti upacara 17 Agustus 2023.
  2. Datang tepat waktu.
  3. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pembina upacara.
  4. Pembina upacara mengenakan pakaian adat saat mengikuti upacara 17 Agustus 2023.
  5. Peserta upacara adalah para pegawai, dan atau mahasiswa/mahasiswi, pelajar, dan atau masyarakat umum yang hadir tempat upacara.
  6. Peserta upacara mengenakan pakaian adat, seragam, atau pakaian lain yang telah ditentukan.
Adapun susunan upacara 17 Agustus 2023 sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh
  • korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
  • Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana
  • Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara;
  • Pembacaan do’a *);
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Link PDF Tata Tertib Upacara 17 Agustus 2023.

Baca juga artikel terkait TATA TERTIB UPACARA 17 AGUSTUS atau tulisan lainnya dari Permadi Suntama

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Permadi Suntama
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Nur Hidayah Perwitasari

Artikel Terkait