tirto.id - Validasi Data sebagai bagian dari proses awal pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2024 sudah berlangsung sejak 13 Mei 2024. Proses validasi data ini akan berakhir pada 31 Mei 2024.
Validasi Data PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMP Surabaya 2024 adalah proses pengecekan kebenaran data calon peserta didik baru yang akan mengikuti proses PPDB SMP Surabaya 2024.
Proses validasi data yang dilakukan secara daring ini, memiliki lima kategori atau lima jalur validasi.
Kelima jalur validasi itu, sebagaimana dilansir dari laman PPDB Surabaya, adalah:
- Validasi data untuk lulusan tahun 2024
Validasi yang dilakukan untuk pendaftar yang berdomisili di Surabaya dan lulusan tahun 2024.
- Validasi data untuk perpindahan tugas
Validasi yang dilakukan untuk pendaftar yang memiliki keterangan perpindahan tugas orang tua.
- Validasi data untuk lulusan tahun sebelumnya
Validasi yang dilakukan untuk pendaftar yang merupakan lulusan tahun sebelumnya dengan maksimal usia 15 tahun per 1 Juli 2024
- Validasi data untuk Paket A
Validasi yang dilakukan untuk pendaftar yang memiliki ijazah Paket A.
- Validasi lulusan luar kota
Validasi data yang dilakukan untuk pendaftar lulusan dari sekolah luar Kota Surabaya dan memiliki KK Surabaya.
Persyaratan Siswa PPDB SMP Surabaya 2024
Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru SMP Surabaya 2024. Berikut adalah persyaratannya, sebagaimana dilansir dari laman PPDB Surabaya.
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan akta kelahiran, atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar.
4. Calon siswa wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
5. Calon siswa sebagaimana dimaksud poin diatas dikecualikan bagi calon siswa Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
6. Calon siswa yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
7. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru Sekolah Menengah Pertama.
8. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
9. Calon siswa terdaftar di KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
10. Batas waktu dikecualikan bagi calon siswa yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya.
11. Dalam kondisi tertentu, KK dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK), bila:
- Calon siswa telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
- Ada kondisi tertentu, seperti bencana alam dan/atau bencana sosial.
12. SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga calon siswa yang menyatakan calon siswa bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Jika calon siswa tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa calon siswa telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK
- Calon siswa yang mendaftar lewat jalur Zonasi, maka calon siswa harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana
13. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
14. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- Menyelenggarakan pendidikan khusus
- Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar Indonesia
Tata Cara Validasi Data PPDB SMP Surabaya 2024
Berikut ini adalah tata cara validasi data PPDB SMP Surabaya 2024 yang diperuntukkan untuk semua jalur validasi data, baik itu jalur Lulusan Tahun 2024, Perpindahan Tugas, Lulusan Tahun Sebelumnya, Paket A, maupun Lulusan Luar Kota:
1. Buka situs https://ppdb.surabaya.go.id.
2. Arahkan kursor ke kolom Validasi Data, lalu klik Lakukan Validasi.
3. Pilih salah satu jalur validasi dari lima pilihan validasi yang tersedia. Klik Validasi.
4. Masukkan NIK, Nama Ibu, Tanggal Lahir, lalu klik Masuk.
5. Periksa kesesuaian data, klik Lanjutkan.
6. Apabila terdapat kesalahan data, maka calon siswa dapat menghubungi sekolah asal untuk dilakukan pembenahan data. Namun, bila data sudah sesuai, calon siswa bisa melakukan Konfirmasi Kesesuaian Data dengan mengklik Ya.
7. Masukkan data prestasi yang sudah calon siswa capai. Calon siswa bisa memasukkan maksimal 15 prestasi lomba.
8. Lalu cek kembali seluruh data prestasi, jika sudah sesuai, klik Lanjutkan.
9. Input berkas inklusi dengan mengunggah surat keterangan psikologi calon siswa. Lalu klik Lanjutkan.
10. Unggah berkas yang diperlukan jika calon siswa lulusan luar negeri. Lalu klik lanjutkan.
11. Penitikan alamat calon siswa secara daring. Jika titik sudah sesuai, segera konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik Ya.
12. Isi data sekolah asal. Lalu klik Lanjutkan.
13. Ambil foto diri atau selfi calon siswa. Lalu klik Lanjutkan.
14. Isi kontak calon siswa, yaitu nomor HP dan alamat email. Lalu klik Lanjutkan.
15. Finalisasi data dengan memastikan seluruh data yang diinput sudah benar.
16. Gambar tanda tangan calon siswa pada kolom yang tersedia. Jika sudah klik Validasi dan lakukan konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik Ya.
17. Jika sudah, segera periksa status validasi di kolom Statusku.
18. Jika proses validasi berhasil, maka bukti validasi dan PIN akan dikirim melalui email.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani