Menuju konten utama

Tata Cara Seleksi PPDB Yogyakarta 2018 SMP Terbagi dalam 3 Jalur

Seleksi PPDB SMP terbagi dalam 3 jalur, yaitu jalur prestasi, jalur khusus, dan jalur zonasi.

Tata Cara Seleksi PPDB Yogyakarta 2018 SMP Terbagi dalam 3 Jalur
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melihat pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun pelajaran 2017/2018 yang dipajang di SMA Negeri 5 Kota Jambi, Senin (12/6). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi calon siswa SMP di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibuka mulai 25 Juni 2018 hingga 6 Juli 2018.

Pendaftaran terbagi dalam dua tahap, tahap pertama dilaksanakan pada 25 Juni-3 Juli 2018 untuk jalur prestasi. Tahap kedua dilaksanakan pada 25 Juni-6 Juli 2018 untuk jalur zonasi dengan jarak.

Untuk tahun ini, seleksi masuk SMP terbagi dalam tiga jalur, yaitu Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen (untuk luar kota) dan 15 persen (untuk dalam kota); Jalur Zonasi (Jarak) dengan kuota 75 persen; Jalur Khusus dengan kuota 5 persen.

1. Jalur Prestasi (Nilai)

Jalur ini menggunakan nilai yang tertera dalam ijazah SMP atau SKHUSBN dengan tambahan nilai prestasi (jika ada). Pemeringkatan didasarkan pada urutan nilai tertinggi sampai dengan nilai terendah sesuai dengan daya tampung sekolah.

Pemeringkatan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar kota diterima di sekolah yang dituju jika nilai hasil UN lebih tinggi (ditambah dengan nilai prestasi jika memiliki) atau sama dengan nilai calon peserta didik dari dalam kota.

2. Jalur Zonasi (Jarak)

Zonasi merupakan sistem PPDB bagi penduduk dalam kota dengan berbasis jarak udara. Menurut Staf Data dan Sitem Informasi Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Fairuzatul Huda, jarak akan dihitung dari RW berdasarkan KK orang tua.

"Untuk yang dalam kota, murni jarak jadi hitungannya dari RW tempat tinggal sampai ke sekolah terdekat. Jaraknya juga jarak udara bukan jarak darat, nanti ada sistem sendiri yang menghitung," ujar Fairuzatul pada Tirto, Selasa (5/6/2018).

Jika terjadi kesamaan jarak antara dua peserta didik, maka akan digunakan nilai yang tercantum dalam ijazah atau SKHUSBN.

3. Jalur Khusus

Menurut Fairuzatul, jalur khusus ini memiliki tim khusus sendiri yang langsung dipimpin oleh kepala dinas. Jalur ini diperuntukkan peserta didik yang domisili orang tuanya pindah-pindah karena tugas negara atau bencana alam.

"Ini syarat-syaratnya juga khusus. Jadi yang lebih tahu pak kepala dan tim yang dibentuk untuk jalur ini," ujar Fairuzatul.

Penerimaan jalur khusus ini bersamaan jadwalnya dengan jalur prestasi.

Fairuzatul mengatakan, jalur zonasi menjadi yang paling banyak dipertanyakan oleh para orang tua murid/wali sebab berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jalur zonasi tahun ini dihitung sesuai dengan jarak RW ke sekolah terdekat. Lokasi RW berdasarkan KK orang tua dengan nama anak yang tercantum di dalam KK tersebut.

"Kalau yang tahun kemarin si anak bisa dititipkan ke KK budhe-nya atau simbah-nya yang penting KK anak di kota, kalau sekarang sesuai dengan KK orang tua," ujar Fairuzatul.

Sistem zonasi ini, menurutnya diterapkan untuk pemerataan sekolah, sehingga tidak ada istilah sekolah favorit, sekolah tidak bagus dan sebagainya.

"Jadi enggak ada lagi sekolah favorit dan itu kan sekolah favorit itu sebenarnya hanya opini masyarakat. Kalau kami di dinas semua sekolah sama, perlakuannya sama, fasilitasnya sama," pungkasnya.

Hasil PPDB jalur prestasi akan diumumkan pada 4 Juli 2018 mulai pukul 08.00 WIB melalui internet, SMS, dan papan pengumuman sekolah. Sementara bagi jalur zonasi akan diumumkan pada 7 Juli 2018 pukul 10.00 WIB. Jadi, bagi siswa yang tidak lolos di jalur prestasi diberi kesempatan untuk mendaftar jalur zonasi.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra