tirto.id - Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Bakhrun mengatakan peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"PPDB SMK tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Memang untuk sekolah dengan kompetensi keahlian tertentu seperti SMK ini tidak ada batas zonasi," ujar Bakhrun di Jakarta, Senin (4/6/2018) dilansir Antara.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB juga disebutkan ketentuan zonasi tidak berlaku untuk SMK.
Syarat seleksi untuk SMK yakni nilai Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.
Sekolah juga diperkenankan untuk melakukan tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian.
Meski demikian, pihaknya tidak membatasi jika ada provinsi yang melakukan pembatasan zonasi untuk SMK, terutama untuk sekolah yang memiliki kompetensi seragam. Sementara itu, SMK yang memiliki kompetensi umum seperti farmasi ataupun tata boga, pihaknya mempersilahkan pemerintah daerah untuk mengaturnya.
"Akan tetapi jika kompetensi keahlian yang dimiliki sekolah itu berbeda, maka tidak ada ketentuan zonasi. Contohnya SMK musik, pertanian ataupun teknologi," jelas Bahkhrun.
Permendikbud tersebut merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.
Permendikbud itu mengatur tentang persyaratan PPDB. Pada jenjang pendidikan SD, usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sebagai peserta didik baru. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selain itu, beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud yang lain adalah, tentang waktu pelaksanaan PPDB untuk sekolah negeri yang dimulai sejak bulan Mei atau sebelum bulan Juni-Juli. Selanjutnya mengenai persyaratan usia. Misalnya pada jenjang SD, usia 7 tahun wajib diterima, kecuali bagi peserta didik yang tidak mampu pada satuan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta penghapusan ketentuan rombongan belajar.
Selanjutnya pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD, serta prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah. Sedangkan untuk jenjang SMA, persyaratan masuknya maksimal berusia 21 tahun, memiliki ijazah atau STTB SMP, dan memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.
Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait kompetensi keahlian.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani