tirto.id - Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 hanya melalui portal SSCN BKN yaitu sscn.bkn.go.id.
Portal SSCN ini sudah bisa diakses oleh pelamar mulai hari ini Rabu (19/9/2018) pukul 13.00.
"Hari ini baru pengumuman, pendaftaran di kisaran 26 September ke depan," ujar Kabag Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Suwardi melalui pesan singkat kepada Tirto.
Menurut BKN, para pelamar sudah bisa mengecek formasi dan instansi serta persyaratan CPNS 2018 melalui portal SSCN BKN.
Sedangkan untuk pendaftaran CPNS 2018 di SSCN BKN, berikut tata caranya berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2018 yang dipublikasi BKN:
1. Buat akun di portal SSCN BKN yakni sscn.bkn.go.id. Isi NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.
Pelamar juga harus mengisi alamat e-mail aktif, password dan pertanyaan pengaman. Upload pasfoto dengan ukuran minimal 120kb dan maksimal 200kb. Selanjutnya cetak Kartu Informasi Akun.
2. Login ke portal SSCN di sscn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftar.
3. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu Informasi Akun untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pelamar harus melengkapi biodata yang tersedia di portal SSCN BKN.
5. Pilih instansi, formasi serta jabaran yang diinginkan. Pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan.
6. Cek resume dan pastikan bahwa data telah terisi semua dengan benar. Pelamar juga harus memastikan instansi, formasi dan jabatan yang dipilih sudah benar.
7. Kirim data dengan klik Simpan data yang telah dicek di Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar. BKN mengatakan bahwa data yang telah dikirim tak dapat diubah dengan alasan apapun.
8. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018. Kartu ini digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN BKN 2018.
Editor: Yantina Debora