Menuju konten utama

Tata Cara Ibadah Umrah selama Pandemi Harus Merujuk KMA Nomor 719

Penyelenggaraan ibadah umrah harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Tata Cara Ibadah Umrah selama Pandemi Harus Merujuk KMA Nomor 719
Sejumlah calon jamaah umrah. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

tirto.id - Jemaah asal Indonesia sudah bisa melaksanakan umrah kembali per Minggu, 1 November 2020. Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umrah Tahun 2020.

Sebagaimana dikutip laman resmi #SatgasCovid, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.

Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

Dan dengan dibukanya ibadah umrah selama pandemi COVID-19, Wiku mengingatkan ini menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi COVID-19.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," ujarnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Kamis (5/11/2020).

Persyaratan Jemaah yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020

  1. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
  2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
  3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat COVID-19;
  4. Bukti bebas COVID-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

Wiku menegaskan, penularan dapat dicegah apabila jemaah mematuhi protokol kesehatan 3M dan arahan petugas umrah di lapangan.

"Kami mengimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," katanya.

Kebijakan ibadah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia dan Arab Saudi. "

Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan COVID-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan COVID-19," lanjut Wiku.

Protokol Kesehatan

  1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
  2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
  3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
  5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.
Wiku menambahkan, mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah.

Serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.

Sementara itu, dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), sebelum, selama, dan sesudah umrah, terdapat aturan-aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah setempat yang mesti dipatuhi oleh jemaah umrah. Aturan tersebut, yang pertama adalah umur jemaah umrah dari luar negeri yang dibatasi dengan rentang 18 hingga 50 tahun, sesuai dengan persyaratan Kementerian Kesehatan.

Aturan yang lain adalah jemaah tersebut memiliki sertifikat tes PCR dengan hasil negatif, yang membuktikan bahwa ia bebas COVID-19, dikeluarkan oleh laboratorium terpercaya di negara pelaksana umrah, dengan rentang tidak melebihi 72 jam dari waktu pengambilan sampel hingga waktu pemberangkatan ke Arab Saudi. Terdapat aturan karantina kesehatan 3 hari setibanya jemaah luar negeri di Arab Saudi.

________________________

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH