Menuju konten utama
Periksa Data

Tarik-Ulur Komitmen Indonesia dalam Mengurangi Deforestasi

Indonesia membanggakan pencapaian tingkat deforestasi yang terendah dalam 20 tahun terakhir. Bagaimana kenyataannya?

Tarik-Ulur Komitmen Indonesia dalam Mengurangi Deforestasi
Batas-batas hutan yang telah dibuka dan akan dibuka untuk penanaman kelapa sawit di area konsesi milik PT Papua Agro Lestari, anak usaha Korindo Group, di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Foto diambil 2016. FOTO/Dokumentasi Yayasan Pusaka

tirto.id - “Paru-paru dunia” adalah istilah yang sering disebut saat orang-orang berbicara tentang hutan dan perannya dalam menyediakan oksigen bagi makhluk hidup. Indonesia pun mewarisi salah satu "paru-paru” ini dengan luas hutan tropis ketiga terbesar di dunia, menurut Greenpeace.

Sayangnya, deforestasi dan kebakaran hutan masih mengancam keberadaan hutan. Indonesia telah kehilangan 9,7 juta hektar hutan primer atau sekitar 36 persen dari tutupan hutan selama periode 2002-2020, mengutip data Global Forest Watch. Penyebab utama hilangnya tutupan hutan di Indonesia adalah deforestasi.

Tahun lalu, investigasi Greenpeace International dan Forensic Architecture mengungkap konglomerat Indonesia-Korea Korindo telah membakar lahan sekitar 57.000 hektar hutan di provinsi Papua sejak 2001. Kerusakan ini hampir setara dengan luas Seoul, ibu kota Korea Selatan.

Padahal, penghentian deforestasi penting untuk menyerap emisi karbon yang menyebabkan perubahan iklim. Penelitian terbaru yang diterbitkan di Nature Climate Change yang dikutip World Resources Institute menemukan bahwa hutan dunia menyerap sekitar dua kali lebih banyak karbon dioksida daripada yang dikeluarkan antara tahun 2001 dan 2019. Dengan kata lain, hutan menyediakan penyerap karbon yang bisa menyerap sekitar 7,6 miliar metrik ton CO2 setiap tahunnya, 1,5 lebih banyak karbon dari yang dihasilkan Amerika Serikat setiap tahun.

Peran hutan pun akan semakin penting menimbang target Indonesia untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060 atau lebih awal. Emisi nol bersih secara umum merujuk pada penyerapan seluruh emisi yang diproduksi manusia, sehingga tak ada yang menguap ke atmosfer. Hal ini penting untuk menjaga kenaikan suhu global dunia agar tetap di bawah 1,5 derajat Celcius.

Di tengah deforestasi serupa, Presiden Joko Widodo justru mengklaim bahwa “laju deforestasi turun signifikan terendah dalam 20 tahun terakhir” dalam pidatonya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim (COP26) di Glasgow, Skotlandia, pada 1 November 2021.

Lantas bagaimana sebenarnya kondisi deforestasi di Indonesia? Bagaimana komitmen terbaru di COP26 dan aksi iklim pemerintah Indonesia? Kemudian, langkah apa saja yang perlu diambil untuk memastikan bahwa perlindungan hutan dan pembangunan di Indonesia dapat berjalan dengan seimbang?

Deforestasi Menurun?

Klaim Jokowi memang benar jika menilik periode 1990-2020 untuk tren deforestasi netto, yakni luas deforestasi dikurangi dengan luas reforestasi. Reforestasi adalah perubahan dari yang tadinya hutan menjadi gundul, lalu menjadi hutan lagi. Mengutip laporan Deforestasi Indonesia Tahun 2019-2020 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), deforestasi netto di Indonesia mencapai 115,46 ribu hektar di periode tahun 2019-2020, terendah sejak 1990 atau 30 tahun terakhir.

Dalam pidato World Leaders’ Summit On Forest And Land Use pada 2 November 2021, Jokowi mengklaim bahwa pencapaian ini terjadi pada saat dunia tahun lalu kehilangan 12 persen lebih banyak hutan primer dibanding tahun sebelumnya.

“Keberhasilan ini dicapai karena Indonesia menempatkan aksi iklim dalam konteks pembangunan yang berkelanjutan,” ucap Jokowi.

Meskipun menurun, perlu dicatat bahwa angka deforestasi sejak periode tahun 2011-2017 merupakan hasil penghitungan deforestasi netto, sedangkan perhitungan pada periode sebelumnya masih menggunakan deforestasi bruto (tanpa reforestasi). Perhitungan deforestasi netto pada tahun 2019 dan 2020 misalnya, didasarkan pada deforestasi bruto

sebesar 119,0 ribu hektar dikurangi dengan reforestasi sebesar 3,6 ribu hektar.

Selain itu, angka deforestasi ini dapat dikatakan masih relatif besar. Sebagai perbandingan, luas deforestasi sekitar 115,46 ribu hektar sepanjang 2019 dan 2020 ini hampir sebesar negara bagian Los Angeles di Amerika Serikat (AS) dan sedikit lebih besar daripada Hong Kong.

Secara global, data Global Forest Watch menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat kelima dalam jumlah tutupan hutan yang hilang selama 2001-2020, yaitu sebesar 27,7 mega hektar atau setara 27,7 juta hektar, dengan catatan bahwa estimasi ini tidak melingkupi reforestasi.

Jumlah ini lebih kecil dari Brasil, negara asal hutan Amazon yang merupakan hutan hujan terbesar di dunia, tetapi lebih besar dibandingkan Republik Demokratik Kongo, tuan rumah Cekungan Kongo dengan hutan hujan terbesar keduanya di dunia.

Di sisi lain, Indonesia juga menempati peringkat kelima untuk reforestasi hutan selama periode 2001-2012, yakni sebesar 5,95 juta mega hektar, mengutip data yang sama.

Deforestasi Terselubung?

Kendati menurunnya deforestasi, analisis organisasi lingkungan hidup nonprofit Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap pidato Jokowi yang diterima Tirto pada 4 November 2021 menunjukkan bahwa deforestasi “terselubung", yang dilakukan melalui izin pinjam pakai kawasan hutan, justru meningkat selama 2014-2020 dibanding periode sebelumnya. Pelepasan kawasan hutan pun masih terjadi, bahkan saat periode masa moratorium hutan.

Moratorium izin baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut mulai diberlakukan sejak tahun 2011 di bawah pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut World Resources Institute (WRI) Indonesia. Moratorium ini berakhir pada Juli 2019 lalu dan Presiden Jokowi pun memutuskan moratorium menjadi permanen pada Agustus 2019.

Dokumen WALHI tersebut juga merujuk pada data audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2019. Data ini menunjukkan bahwa sawit dalam kawasan hutan secara tidak sah jumlahnya ada sekitar 2,75 juta hektar di 6 provinsi.

Pemerintah pun memberikan waktu 3 tahun untuk “penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit”. Istilah “keterlanjuran” merujuk paparan menteri LHK tertanggal 7 oktober 2020, 2 hari setelah Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disepakati di DPR, ungkap WALHI.

“Ironisnya pada masa presiden Jokowi, justru terjadi ‘pemutihan kejahatan korporasi’ atas nama keterlanjuran,” tertulis dalam dokumen tersebut.

Greenpeace Indonesia menanggapi pula klaim pidato tersebut melalui artikel dengan mengatakan bahwa deforestasi di Indonesia justru meningkat dari yang sebelumnya 2,45 juta hektar selama 2003-2011 menjadi 4,8 juta hektar selama 2011-2019.

“Tren penurunan deforestasi dalam rentang 2019-2021, tidak lepas dari situasi sosial politik dan pandemi yang terjadi di Indonesia sehingga aktivitas pembukaan lahan terhambat,” sebut Greenpeace Indonesia dalam artikel yang sama.

Greenpeace menilai, selama hutan alam tersisa masih dibiarkan di dalam konsesi, deforestasi di masa depan akan tetap tinggi. Mengutip data Global Forest Watch, Greenpeace menyebut bahwa deforestasi meliputi hampir 1,69 juta hektar dari konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan 2,77 juta hektar kebun sawit dari tahun 2002-2019.

Deforestasi di masa depan akan semakin meningkat saat proyek food estate dijalankan, menurut Greenpeace Indonesia. Mengutip Portal Informasi Indonesia, food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi yang mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan.

“Akan ada jutaan hektar hutan alam yang akan hilang untuk pengembangan industrialisasi pangan ini,” ungkap artikel tersebut.

Aksi Iklim Indonesia & Global

Menanggapi masalah deforestasi, Indonesia menjadi satu dari 137 negara yang menandatangani Deklarasi Pemimpin Glasgow tentang Hutan dan Penggunaan Lahan pada 2 November 2021. Dengan menandatangani deklarasi ini, negara-negara penanda tangan berjanji untuk “menghentikan dan memutarbalikkan” laju deforestasi pada akhir 2030.

“Pada KTT kemarin, saya menyampaikan bahwa sektor kehutanan dan lahan di Indonesia akan mencapai net carbon sink pada tahun 2030. Ini adalah komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari solusi,” tutur Jokowi dalam pidatonya World Leaders’ Summit On Forest And Land Use pada 2 November 2021.

Net carbon sink yang dimaksud adalah target Net Forest and Land Use (FoLU) Sink 2030. KLHK menyebut dalam siaran persnya bahwa FoLU Net-Sink 2030 menggambarkan kondisi tingkat serapan yang sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi sektor di sektor kehutanan pada tahun 2030.

Jokowi menyebut pula beragam upaya perlindungan hutan, seperti program Perhutanan Sosial yang bertujuan agar konservasi hutan disertai penghidupan masyarakat sekitar. Indonesia pun merestorasi hutan mangrove yang berperan dalam menyerap dan menyimpan karbon.

Pemerintah telah mengembangkan pula sumber-sumber pendanaan dengan mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, menerbitkan obligasi dan sukuk hijau, serta mengembangkan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, jelas Jokowi. Ia menilai bahwa mekanisme karbon ini merupakan insentif untuk pihak swasta dalam menurunkan emisi.

“Bagi Indonesia, dengan atau tanpa dukungan, kami akan terus melangkah maju,” ujar Jokowi.

Dari perspektif aksi iklim global, ia mendorong adanya perhatian yang mencakup seluruh jenis ekosistem hutan. Ia juga menekankan bahwa sertifikasi harus berkeadilan, diakui secara multilateral, mencakup tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), serta disertai insentif untuk pengelolaan hutan secara berkelanjutan.

Jokowi menyinggung pula dukungan pendanaan dan teknologi bagi negara berkembang. Menurut Jokowi, memberikan bantuan bukan berarti dapat mendikte ataupun melanggar hak kedaulatan suatu negara atas wilayahnya, melainkan harus didasarkan pada kebutuhan riil negara berkembang pemilik hutan.

Namun, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa FoLU Net-Sink 2030 tidak bisa disamakan dengan zero deforestation atau nihil deforestasi, mengutip utas di akun Twitter resminya pada 3 November 2021, sehari setelah Indonesia menandatangani deklarasi terkait deforestasi.

“Pembangunan besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi,” bunyi salah satu cuitan Siti dalam utas tersebut.