Menuju konten utama

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 1 Desember 2019

Kemenhub memutuskan kenaikan tarif 20 lintas penyeberangan dimulai sejak tanggal 1 Desember 2019.

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik Mulai 1 Desember 2019
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) melakukan peninjauan pelayanan pemanduan kapal di Selat Malaka, Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/4). Kementerian Perhubungan secara resmi menunjuk PT Pelindo I sebagai instansi yang berwenang melakukan pelayanan pemanduan dan penundaan kapal guna meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim di Perairan Selat Malaka. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama/17

tirto.id -

Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif 20 lintas penyeberangan dimulai sejak tanggal 1 Desember 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, regulasi mengenai kenaikan tarif hampir rampung dan sudah disetujui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Regulasinya sudah sampai ke Pak Menhub, saya kira mungkin akan cepat minggu ini bisa diselesaikan," katanya dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru 2020 di Jakarta, Selasa (20/11/2019) seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan jika aturan rampung, tahap selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat.

Berdasarkan data Kemenhub, sosialisasi tersebut menyasar ke sejumlah pelabuhan besar dan melibatkan sejumlah stakeholder seperti PT ASDP Indonesia Ferry, Asosiasi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Jasa Raharja.

Tiga titik utama sosialisasi yakni Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Lembar Padangbai.

Adapun besaran kenaikan tarif ini beragam. Untuk masing masing lintas, besaran kenaikan juga berbeda-beda berdasarkan golongan yang ditetapkan.

"Ini penting karena ada beberapa info ke saya bahwa beberapa operator agak susah biaya operasional sehingga ada keterlambatan bayar gaji, merawat supaya maksimal," kata Budi Setiyadi.

Ia juga meyakini penyesuaian tarif ini tidak akan mengganggu masa angkutan Natal dan Tahun Baru mengingat penerapannya jelang musim ramai tersebut.

Secara keseluruhan, kenaikan tarif rata-rata di 20 lintas penyeberangan akan mencapai 10 persen. Menurut Budi, penyesuaian ini diperlukan karena selama 16 tahun belum ada penyesuaian.

Dalam menghitung skema kenaikan tarif angkutan penyeberangan, Kemenhub juga melibatkan sejumlah asosiasi pengusaha.

Awalnya, asosiasi mengusulkan skema kenaikan ditetapkan per tiga tahun dengan besaran 38 persen. Dengan usulan itu, hingga 2021 tarif angkutan penyeberangan akan naik 12,6 persen per tahun.

Namun, Kemenhub menyesuaikan kembali perhitungan kenaikan tarif tersebut dengan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.

"Akhirnya Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) setuju untuk tahun ini tarif angkutan penyeberangan naik 10 persen. Angka kenaikan itu masih bisa dijangkau masyarakat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KEMENHUB

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana